Gerebek Rumah di Plampang, Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Sita Belasan Poket Sabu

Sumbawa Besar,  KabarNTB

Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi meringkus tiga pria berinisial AS (44), K (45), dan H (33) di sebuah rumah di Dusun Jompong Desa Muer Kecamatan Plampang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 14 poket sabu siap edar.

‎Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman  menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat. Warga melaporkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapati target utama, yaitu AS, yang kerap bertransaksi di kediamannya.”Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing pelaku berinisial AS, K, dan H yang tengah duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi  untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan,” ujar IPTU Harirustaman.

Petugas kemudian melakukan penyisiran teliti di dalam kamar, gudang, dan ruang tamu. Di area kamar, polisi menemukan 3 bendel klip kosong, 2 unit ponsel Android, serta 2 kotak ponsel yang berisi 1 buah bong (alat hisap), 2 buah gunting, 6 buah korek gas, 3 buah skop plastik, 1 buah tutup botol modifikasi, 1 buah sendok plastik, dan 2 buah sumbu. Penggeledahan berlanjut ke area gudang, di mana polisi menemukan 1 poket diduga sabu dan 6 bendel klip kosong. Terakhir, petugas menggeledah ruang tamu dan menemukan 13 poket diduga sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam bersama 3 buah klip kosong. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku sebanyak 14 poket dengan berat bruto mencapai 4,12 gram, beserta seperangkat alat hisap dan klip plastik siap edar,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka AS mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Sumbawa. Mereka tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses