Sampai Awal September, 800-an WNA Urus SKTT untuk Tinggal di KSB

KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Kependudukan dan Cattatan Sipil (Dukcapil) Sumbawa Barat mencatat sebanyak 800 orang warga negara asing (WNA) yang mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga awal September 2026 .

Menurut Kepala Dinas Dukcapil KSB melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Adi Sosiawan, angka tersebut masih bisa bertambah karena pendataan tahun ini masih berlangsung .

Ia juga mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai jumlah WNA baru yang masuk dan tinggal di KSB. Sebab, data pengurusan SKTT juga mencakup WNA yang sebelumnya sudah berada di KSB dan melakukan perpanjangan.

Kabid Pendaftaran Penduduk DInas Dukcapil Sumbawa Barat, Adi Sosiawan

“Ada yang memang sudah lama di sini dan melakukan perpanjangan,” kata Adi, kepada wartawan, Senin 7 September 2026.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pengurusan SKTT memang mengalami penurunan. Pada tahun lalu, jumlahnya mencapai sekitar 1.027 orang, sedangkan tahun ini baru berada di kisaran 800 orang. Namun, Adi menegaskan angka tersebut belum menjadi hasil akhir karena masih ada beberapa bulan hingga akhir tahun.

Menurutnya, penyebab penurunan belum dapat dipastikan. Ada kemungkinan sebagian WNA telah meninggalkan KSB setelah masa berlaku SKTT berakhir dan tidak kembali, sementara sebagian lainnya masih berada di daerah tetapi belum memasuki masa perpanjangan.

“Bisa saja mereka pulang dan tidak kembali setelah masa SKTT-nya habis. Bisa juga masih ada di sana, tetapi belum waktunya memperpanjang,” ujarnya.

Untuk memastikan data WNA tetap terbarui, Dukcapil selama ini mengacu pada dokumen keimigrasian. WNA yang telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) kemudian mengurus SKTT sebagai bagian dari administrasi kependudukan di daerah.

Adi mengatakan, data dari perusahaan juga diperlukan, terutama untuk WNA yang bekerja di kawasan industri. Aman Mineral menjadi salah satu perusahaan yang memiliki data WNA yang bekerja di lingkungan perusahaan maupun sejumlah perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau kami, begitu dia punya ITAS dari Imigrasi, kami keluarkan SKTT. Kalau mau detail jumlah WNA yang ada di perusahaan, lebih bagus ditanyakan langsung ke perusahaan karena mereka yang mendata,” jelasnya.

Ia menyebut jumlah pengurusan SKTT WNA di KSB pada akhir tahun biasanya dapat mendekati 1.000 orang. Namun, angka tersebut tetap merupakan data administrasi pengurusan dalam satu tahun dan tidak dapat disamakan dengan jumlah WNA yang benar-benar baru masuk ke KSB.

Di sisi lain, keberadaan WNA juga memiliki dampak terhadap daerah. Adi menyebut penurunan jumlah pengurusan dapat memiliki sisi positif dan negatif, salah satunya berkaitan dengan aktivitas ekonomi serta potensi penerimaan daerah.

Namun, pengurusan SKTT saat ini tidak lagi dipungut biaya. Adi menjelaskan hal tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12, yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Sebelumnya, pengurusan administrasi tersebut masih memiliki pungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses