Sumbawa Besar, KabarNTB
Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa meringkus tujuh pemuda yang diduga kuat melakukan pengeroyokan di kawasan SPBU Kebayan Kelurahan Brang Biji.Kecamatan Sumbawa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (07/10/2026) siang setelah polisi menerima laporan resmi dari IJ (46), orang tua korban bernama RS (24).
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WITA. Saat korban sedang berkumpul di kawasan Karang Bage, tiba-tiba tiga orang berboncengan motor melintas dan melempar batu ke arah mereka.
Korban bersama rekan-rekannya kemudian mengejar pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor. Namun sesampainya di depan SPBU Kebayan, sekelompok pemuda sudah berkumpul melakukan penghadangan. Dua motor rekan korban berhasil lolos, sementara motor korban dihentikan secara paksa.
Di lokasi tersebut, para pelaku langsung mengeroyok RS dan rekannya menggunakan paving block serta sebatang besi kotak sepanjang 2 meter. Akibat luka-luka yang diderita, kedua korban harus dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan bergerak melakukan penangkapan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda: Polisi mengamankan ARK, BA, dan AJP di rumah masing-masing. sementara petugas meringkus tiga pelaku lain, yaitu AF, ZA, dan LRM. Sedangkan pelaku terakhir berinisial AR ditangkap saat sedang bekerja.
Dari hasil interogasi, ketujuh pelaku yang berusia antara 16 hingga 23 tahun tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa paving block, besi, kendaraan, dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (JK)



