Dikepung Massa, Polsek Empang Evakuasi Residivis Curanmor

Sumbawa  Besar, KabarNTB

‎Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SW (31) nyaris menjadi korban amuk massa setelah keberadaannya terendus warga. Beruntung, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Empang Polres Sumbawa bergerak cepat mengevakuasi pelaku dari kepungan warga di sebuah rumah kos di Dusun Krato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Sumbawa, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.13 WITA.

Aksi evakuasi yang menegangkan tersebut dipimpin langsung oleh PS. KSPKT 2 Polsek Empang, Aiptu Nasution, bersama anggota piket SPKT. Langkah taktis pihak kepolisian ini berhasil meredam potensi aksi main hakim sendiri dari warga yang telanjur emosi.

Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban berinisial BRW, warga Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kelalaian suami korban yang tengah fokus bekerja mengamplas pintu di rumah iparnya. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver milik korban diparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan.

Melihat kesempatan tersebut, SW langsung membawa kabur motor korban.

‎Suami korban sempat memergoki aksi pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri setelah korban kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan resmi melapor ke Polsek Empang pada pukul 15.00 WITA.

Motor Dijual Murah Rp1 Juta untuk Tebus Ponsel

‎Berdasarkan hasil interogasi awal pihak kepolisian, setelah berhasil menggasak motor tersebut, SW langsung menghubungi kekasihnya berinisial WS (22) serta seorang rekannya yang juga sesama residivis, WH (30).

‎SW meminta bantuan WH untuk menggadaikan motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial ALD di Desa Empang Bawa. Ironisnya, motor matik bernilai belasan juta rupiah tersebut hanya digadaikan seharga Rp 1 Juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk berbelanja serta menebus ponsel milik WH yang sedang digadaikan.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Empang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penanganan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan tergantung guna mencegah aksi kriminalitas serupa. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses