KabarNTB, Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengambil langkah baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 dengan penerapan electronic voting (e-voting).
Pilkades akan berlangsung di 21 desa yang tersebar pada delapan kecamatan, dengan 61 calon kepala desa, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 21.826 pemilih. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerapkan e-voting dalam Pilkades.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat selaku PPID Utama, Dedy Damhudy M. Khatim, menjelaskan bahwa penerapan e-voting tidak mengubah prinsip dasar demokrasi dalam Pilkades.
“Perubahan hanya pada metode pemungutan suaranya, bukan prinsip demokrasinya. Masyarakat tetap datang ke TPS, diverifikasi identitasnya, kemudian memberikan suara secara langsung dan rahasia. Prinsip LUBER JURDIL tetap menjadi dasar,” jelas Dedy, Rabu 30 September 2026.

Dalam mekanismenya, pemilih datang ke TPS untuk menjalani proses verifikasi identitas berdasarkan data kependudukan. Setelah dinyatakan terverifikasi, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihan. Suara kemudian direkam oleh sistem dan dihitung secara elektronik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Bupati memberikan arah yang jelas bahwa pemerintahan harus berani melakukan perubahan. Tetapi perubahan itu bukan sekadar terlihat modern. Harus ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.
Untuk memastikan penerapan e-voting memiliki dukungan teknis dan kelembagaan yang memadai, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga membangun kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama tersebut mencakup dukungan intermediasi industri dalam penyelenggaraan e-voting, pendampingan penyelenggaraan Pilkades Serentak dengan e-voting, serta pendampingan implementasi Pemerintah Digital melalui penyusunan Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Sumbawa Barat 2026–2030.
Di sisi regulasi, penerapan e-voting telah diikuti dengan penyesuaian kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Dedy, keberhasilan penerapan e-voting pada akhirnya tidak cukup diukur dari berfungsinya perangkat teknologi, tetapi dari kemampuan sistem tersebut melayani masyarakat.
Pilkades serentak di KSB akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2026. Saat ini seluruh pemangku kepentingan terus mematangkan aspek teknis, regulasi, keamanan, dan komunikasi publik agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(*)



