Jakarta,KabarNTB – KPU belum juga mengambil sikap atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memerintahkan untuk memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan KPU akan menyampaikan sikapnya paling lambat hari Selasa (19/3).
“Terkait sikap KPU Insya Allah akan kami sampaikan hari Senin atau Selasa,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat seperti dikabarkan detikcom, Sabtu (16/3/2013).
Hari Selasa menjadi hari terakhir bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PT TUN apakah akan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau mengubah SK KPU dan memasukan PBB sebagai peserta Pemilu. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 269 ayat 8 bahwa permohonan kasasi paling lama 7 hari sejak putusan PT TUN.
Namun, Ferry enggan merinci apa saja yang menjadi pertimbangan KPU dalam memutuskan sikapnya soal nasib PBB itu. Dia mengatakan akan menyampaikan seluruhnya dalam jumpa pers Selasa depan.
“Insya Allah nanti disampaikan,” ucapnya.
Putusan PT TUN itu disampaikan pada Kamis (7/3) lalu. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Kemudian mewajibkan KPU menerbitkan SK baru dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.(bal/trq)
Sumber : detik.com
Komentar