Sumbawa Barat, KabarNTB – PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) membantah tudingan pemberian kompensasi promosi jabatan kepada karyawan akibat aksi dan jerih payahnya menentang kebijakan pemerintah terkait UU Minerba.
Tudingan ini bermula dari forum diskusi group Saran Rakyat dijejaring social facebook yang diupload salah seorang anggota forum.
“ Tidak ada kaitanya sama sekali antara aksi yang dilakukan karyawan terkait UU Minerba dengan promosi jabatan” ujar Manager Corporate Social Responsibility (CSR) PT NNT, Sarafuddin Jarot kepada KabarNTB di sela-sela kegiatan Undova Fair di kampus Universitas Cordova Taliwang, selasa malam (14/1).
Jarot menegaskan, tudingan yang dialamatkan kepada salah seorang karyawan dalam hal ini Iwan Setiawan, sudah diketahuinya beberapa hari lalu sejak mencuatnya tudingan tersebut melalui ponselnya lewat fasilitas Blackberry Massanger.
Yang bersangkutan menurut Jarot mendapat promosi jabatan murni karena kapasitas dan kemampuannya sebagai mekanik senior dan telah lama bekerja di PT NNT, jadi sudah sewajarnya menerima promosi jabatan.
“ Dia kan karyawan local mesti kita dukung dan dia bukan satu-satunya yang menerima promosi jabatan, masih banyak yang lain dan bukan sama sekali berkaitan dengan aksi terkait UU Minerba, tidak benar itu” tandasnya lagi.
Promosi jabatan bagi karyawan lebih lanjut dikatakan Jarot karena sejumlah posisi banyak yang lowong akibat adanya program tenaga kerja berkesinambungan atau Sustainable Workforce Program (SWP), dan perusahaan mengangkat karyawan senior lainnya untuk mengisi sejumlah posisi yang ditinggal oleh karyawan yang mengikuti SWP.
Menyinggung mengenai UU Minerba itu sendiri bagi PT NNT yang telah ditetapkan pemerintah sejak 12 Januari 2014 lalu, Jarot menegaskan Managemen masih mempelajari PP No.1 tahun 2014.(Kn-01)
Komentar