UMK KSB Diperkirakan Akan Naik

Taliwang.KabarNTB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat dalam waktu dekat ini akan menggelar  sidang dewan pengupah. Sidang tersebut dilakukan untuk mengevaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetap pemerintah pada tahun 2012 lalu.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pengawas Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) setempat Drs Zainuddin HAR mengaku, bahwa sidang tersebut akan membahas kembali penetapan UMK untuk tahun 2015 mendatang. Dalam sidang yang akan digelar pada Bulan Oktober mendatang akan melibatkan para pengusaha, dan serikat pekerja, serta sejumlah karyawan.

Menurut Ude’—panggilan akrabnya. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 865 Tahun 2014 perubahan atas SK Nomor : 85 Tahun 2012 tentang pembentukan dewan pengupah.

“Insyallah, sidang akan dilakukan pada Oktober mendatang. Setelah itu, 2 bulan berikutnya kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat apa yang menjadi keputusannya. Dari renggang waktu 2 bulan tersebut kami harap berjalan sesuai dengan rencana,” harapnya.

Disampaikan Ude’, pihaknya memastikan bahwa UMK untuk Tahun 2015 mendatang akan mengalami kenaikan. Meski demikian besaran kanaikannya akan ditetapkan dalam sidang tersebut.

“Saya tidak tahu pasti berapa UMK yang akan ditetapkan nanti, namun sya kira akan terjadi kenaikan. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (Kn – 03)

Komentar