Taliwang,KabarNTB – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Benny Tanaya berpendapat, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati Dewan Pengupah tidak berlaku bagi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“ Tenaga PTT itu tidak masuk dalam golongan pekerja atau karyawan karena mereka digaji dari sumber keuangan Negara, silahkan dihitung berapa kerugian negara jika jumlah PTT 4000 orang dikali 1 juta per orang saja. Maka daerah siapkan 40 M setiap bulannya” kata Benny Tanaya kepada media ini, Selasa kemarin.
Menurutnya, substansi penetapan UMK atau UMP adalah standar upah layak untuk pekerja, buruh atau karyawan yang sifatnya sektoral.
Dewan pengupahan KSB menetapkan UMK sebesar 1.463.000 untuk usulan UMK Tahun 2015. Dengan jumlah tersebut terjadi kenaikan sebesar 7.4 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 1.335.000.
Penetapan UMK 2015 ini berdasarkan hasil survey Kehidupan Hidup Layak atau KHL KSB 2014 sebesar Rp. 1.844.111.Dasar penetapan UMK ini adalah UMP NTB yang diusulkan oleh dewan pengupahan NTB sebesar 1.330.000 dan hasil survey KHL KSB 2014.
“ KHL nya valid, dipadukan dari hasil survey pemerintah dan BPS serta survey dari SPN KSB, Pemrintah lakukan survey KHL sebesar 1.8, BPS, 1.7 dan SPN 1.618, Jika dirata-ratakan menjdi 1.844.111 dalam bulan terakhir tahun 2014, KHL KSB cukup tinggi dibandingkan kabupaten lain terdekat, kabupaten Sumbawa saja tetapkan UMK 1.430.000,”terang Benny.
Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat yang di konfirmasi media ini Selasa (21/10) melalui Kasi Hubungan Industrial (HI) Tohiruddin, SH mengaku bahwa usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang Dewan Pengupah yang terdiri dari perwakilan pemerintah yakni, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Satu (1), Disosnakertrans, Disprindagkop dan UMKM, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbawa Barat, dan dari perwakilan Organisasi Pengusaha, serta perwakilan Serikat.(Kn-01)
Komentar