Lagi Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan

Sumbawa, Kabar – Anggota Polres Sumbawa yang dipecat bakal bertambah. Hal ini menyusul hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (27/11) kemarin yang merekomendasikan Brigadir NA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Rekomendasi yang diajukan ke Polda NTB ini karena oknum tersebut melakukan tindakan desersi atau tidak melaksanakan tugas dinas selama 187 hari. Sidang kode etik tersebut digelar di Rupatama Polres Sumbawa,  dihadiri Brigadir NA yang didampingi IPTU Gusti Made Samudra dan Brigadir Joko Heri SH, serta disaksikan istri beserta anaknya.

Bertindak selaku Ketua Komisi, Ferdyan Indra Fahmi SIK (Wakapolres Sumbawa), didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol M Hutagalung beranggotakan AKP Purbo Wahono. Sedangkan bertindak sebagai Penuntut IPDA Buhari Tamal dan Bripka Hasbullah yang didampingi Sekretaris Brigadir Aries Azhar Maulana.

Brigadir NA tidak melaksanakan tugas sejak 12 Maret hingga 24 Oktober 2014. Oknum tersebut dijerat pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugas tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Selain itu dalam catatan, Brigadir NA sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap hasil sidang kode etik itu, Brigadir NA diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/11) lalu, mengatakan pihaknya akan merekomendasikan PTDH sesuai hasil penyidikan dan fakta di persidangan. Mengenai dipecat atau tidak, itu kewenangan Kapolda NTB.

Karsiman tidak menapik jika akan ada lagi anggotanya yang akan diajukan dalam sidang kode etik. Sejumlah anggota ini melakukan berbagai tindakan seperti desersi dan tindak pidana narkoba, demikian Karsiman. (K-Jm)

 

Komentar