Sumbawa Barat, Kabar NTB – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam proses pelanggaran Lalu Lintas yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Sumbawa bertempat di kantor Sidang Utama Pengadilan Sumbawa membuat suasana sidang gaduh.
Salah seorang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat periode 2004-2009, A. Rahman Ilung mengkritisi proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif bahkan disisi lain dirinya menilai apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian Resort Sumbawa Barat adalah bentuk dari pembodohan terhadap Masyarakat.
” Saya hanya mengkritisi apa yang dilakukan oleh Pengadilan merupakan bentuk dari pembodohan kepada masyarakat ” ungkapnya kemarin, ( 20/3 ).
Lebih lanjut Manilung sapaan akrabnya, proses persidangan bukan seperti itu ada mekanisme yang mesti harus dilakukan oleh hakim sebelum memvonis pelanggar paling tidak memberikan pemahaman terkait pasal yang dilanggar serta denda yang dibebankan pada pelanggar agar prosesnya jelas,
” Mestinya harus ditanya dulu dan diberi penjelasan , bukan sekedar ketok palu dan memberikan denda maksimal Rp. 100 ribu tanpa ada penjelasan detail terkait perkara tindak pidana yang disangkakan, masa iya semua pelanggar itu di sama ratakan? Ini tidak masuk akal ” tandasnya.
Lanjutnya, Pencerdasan kepada masyarakat tersebut merupakan mutlak harus dilakukan oleh institusi penegak hukum karena mereka (penegak hukum.red) sebagai pengayom masyarakat. ini era reformasi bukan lagi era zaman dahulu masyarakat dikekang dan tidak diberi ruang gerak terhadap sejumlah persoalan yang ada.
” Saya mengatakan ini karena fakta yang saya alami sendiri , ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat Sumbawa Barat sudah pintar bukan lagi saatnya masyarakat dibodohi ” timpalnya.
Di sisi lain dirinyapun mengkritisi terkait kebijakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses penilangan. Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh kepolisian Resort Sumbawa Barat telah mencidrai asaz hukum yang sesungguhnya, dimana dalam proses penilangan tersebut tidak melibatkan Perwira dan ini tentunya cacat secara hukum. Disisi lain juga alasan pihak kepolisian kekurangan personil belum lagi diskriminasi yang dilakukan karena alasan yang tidak logis.
” Diskriminasi terhadap pelanggar yang melanggar itu tidak mesti menjadi alasan utama karena kekurangan personil. ” tandasnya.
Dirinyapun menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan aturan sesuai dengan acuan hukum yang pasti, karena itu jangan sampai ada pembodohan kepada masyarakat.
” Masyarakat jangan dibodohi, penegak hukum merupakan pengayom masyarakat jadi berikan pencerdasan kepada masyarakat karena konstitusi kita yang menginginkan masyarakat cerdas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa ” timpalnya.
Untuk diketahui, proses persidangan pelanggaran tindak Pidana ringan berupa tilang kendaraan motor atau mobil yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumbawa Barat , terlihat sejumlah pelanggar sedang menunggu giliran dan bahkan sejumlah pelanggar tersebut berebut masuk ruang sidang utama pengadilan setempat. ( K-AS )
Komentar