Mataram, KabarNTB – Pemerintah Provinsi NTB akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol).
Hal ini sebagai salah satu upaya memberantas penyakit masyarakat dan dampak buruk yang ditimbulkan. Banyaknya korban jiwa akibat minuman keras oplosan di berbagai daerah di Indonesia, menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh terulang.
Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH. M.Si mengatakan, peningkatan pengawasan dan upaya pencegahan miras dan minol ini adalah salah satu cara membentengi masyarakat agar tidak terjerumus dalam efek negatif minuman keras. Sementara, mencakup persoalan miras dan minol ini, menurut wagub, belum perlu dibuatkan regulasi melalui peraturan daerah (perda) dalam rangka memantapkan pengawasan.
“Namun jika memang diperlukan, tentunya hal itu harus dengan menyatukan persepsi terlebih dahulu dari unsur terkait seperti kejaksaan dan pengadilan tinggi,” terang wagub saat membuka Rakor Peningkatan Pengawasan dan Pencegahan Peredaran Miras dan Minol di NTB, yang digelar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Rabu 29 Maret 2015, di Mataram.
Ia menegaskan, pelaksanaan rakor juga menjadi bentuk sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat. Rakor ini, imbuhnya, adalah bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI terkait pengendalian, pengawasan dan peredaran miras dan minol.
Pada acara yang sama, Kepala Satpol PP NTB Ibnu Salim, SH, MSi mengatakan, persoalan miras dan minol adalah persoalan serius karena telah merengut banyak korban jiwa diberbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan catatan kepolisian, katanya, miras juga telah memicu meningkatnya kejadian tindak pidana kriminalitas.
Ibnu Salim menambahkan, saat ini pengawasan dan pencegahan peredaran miras dan minol di masing-masing wilayah NTB terus ditingkatkan. Pengawasan juga melibatkan banyak pihak seperti kepolisian, TNI, Disperindag, Dinas Kesehatan, Balai POM dan Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota di NTB.
Meski begitu, diakui selama ini pengawasan dan pencegahan miras dan minol dirasa belum cukup optimal. Hal itu karena seringkalinya terhalang oleh regulasi. ”Peredaran miras yang dilakukan selama ini dilapangan hanya sebatas penyitaan di tingkat penjual, tapi belum bisa kepada distributor atau produsen,” ujar Ibnu.
Di lain pihak, masyarakat juga sangat mudah mendapatkan miras dan minol akibat masih kurangnya kesadaran dan minimnya pengawasan di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, ia berharap rakor dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa memperkuat sinergi agar upaya penertiban di lapangan benar-benar bisa lebih optimal. ”Yang kita harapkan dari pertemuan ini adalah munculnya sebuah regulasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” harapnya.(http://www.ntbprov.go.id/)
Komentar