Kasus Rumah Adat KSB Masih Didalami Kajari

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Kasus rumah adat Sumbawa Barat masih di dalami pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kejari Sumbawa masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi – saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi ,SH.MH kepada sejumlah wartawan di mapolres Sumbawa Barat mengungkapkan, pendalaman kasus rumah adat di Kabupaten Sumbawa Barat masih dalam proses pengumpulan bukti – bukti atau pendalaman kasus yang masih berjalan.

” Kami masih terus mendalami kasus tersebut dan belum ada penetapan tersangka ” ungkapnya saat acara kunjungan Kapolda NTB di Mapolres Sumbawa Barat Kamis (25/6).

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan itu dilakukan secara profesional dalam rangka menegakkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. ditanya terkait dengan beberapa pejabat yang telah diperiksa oleh pihaknya dirinya tidak menafikkan bahwa ada beberapa pejabat yang diperiksa dan di mintai keterangan terkait dengan kasus rumah adat tersebut masih sebatas sebagai saksi

” Sekali lagi belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses penyidikan, pemanggilan PPK dan mantan Kepala ULP tersebut lebih kepada pendalaman materi penyidikan, tentunya kami masih mengumpulkan bukti- bukti terkait kasus ini sehingga pada akhirnya akan ada kesimpulan” jelasnya.

Ditanya kapan akan ada penetapan tersangka , dirinya tetap mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan bekerja secara profesional dan tidak akan tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar hukum.

” Yang jelas pendalaman masih berjalan kita tunggu saja sampai kami selsai prose penyidikan ” tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik kejaksaan negeri sumbawa sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitment (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Sumbawa Barat  dan Mantan Kepala ULP KSB, Kedua pejabat teras pemkab Sumbawa Barat tersebut di periksa masih sebatas saksi dan dimintai keteranganya terkait dengan kasus tersebut (K-AS)

 

Komentar