Mataram, KabarNTB – Rombongan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kaltim, Kamis (28/05/2015) diterima Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. Ir. H. Abdul Hakim, M.M beserta jajaran SKPD terkait lingkup Pemprov NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB. Turut hadir pula Ir. Ridwansyah, MTP selaku kepala BKPM-PT Provinsi NTB.
Pimpinan rombongan, Edy Kurniawan, SE selaku ketua Komisi II DPRD Kaltim menjelaskan maksud kunjungan kerja rombongannya kali ini ke Nusa Tenggara Barat, dalam rangka studi banding guna mendiskusikan tentang peraturan daerah terkait insentif dan kemudahan penanaman modal, karena NTB dirasa telah berhasil menarik banyak investor untuk pengembangan dalam sektor pariwisata dan pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Abdul Hakim mengatakan tentang kemudahan penanaman modal di provinsi NTB, “guna perbaikan pelayanan investasi yang optimal, kami terus menerus berupaya meningkatkan kenyamanan berinvestasi, antara lain dengan membenahi pelayanan perizinan melalui pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penyederhanaan prosedur perizinan, pendelegasian kewenangan gubernur dan bupati/walikota”, ungkapnya.
Mengutip sambutan Gubernur NTB, Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyampaikan bahwa NTB telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang penanaman modal, yang antara lain mengatur tentang pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak/retribusi daerah, bagi para investor yang akan berinvestasi di NTB. (Dhyka).
Sumber : ntbprov.go.id
Komentar