Pilkada KSB 2015 Berkah Bagi Pegawai Kontrak

Sumbawa Barat, KabarNTB – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat 2015 nampaknya akan menjadi berkah bagi pegawai kontrak atau honor daerah, setidaknya sejauh ini dua pasangan Calon Kada KSB menjanjikan peningkatan kesejahteraan mereka.

Calon Bupati, Drs. H. M.Nur Yasin dalam pidato politiknya saat pengukungan tim relawan Kecamatan Taliwang yang berlangsung di Lapangan Tiang Enam, Senin Malam (17/8) menegaskan jika terpilih nantinya bertekad meningkatkan kesejahteraan Pegawai Kontrak.

“ Ya paling tidak gaji pegawai kontrak tidak sama seperti saat ini, minimal Rp. 1.250.000 atau diatas UMR lah dan dibayarkan setiap bulan,” katanya.

Janji peningkatan kesejahteraan Pegawai kontrak ini juga datang dari kubu pasangan F1, Cabup Dr.W Musyafirin sebelumnya dilapangan lingkungan Kuta kelurahan Kuang Taliwang, juga menegaskan komitmen yang sama bagi peningkatan gaji pegawai kontrak tersebut.

Sementara itu terlepas dari janji politik dua calon pasangan Kada tadi, bahwa Pemerintah pusat kini tengah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini masih digodok tentang peraturan pemerintah (PP) terkait PPPK.

Jika PP ini sudah keluar maka tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya, yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

PPPK ini merupakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, menurut UU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.

Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat, dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.Dalam UU ASN ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Tetapi untuk melaksanakan UU ASN terhadap PPPK ini masih membutuhkan lahirnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan beberapa Peraturan Menteri.(K-Ir)

 

 

Komentar