Sumbawa, KabarNB – Tindakan pelanggaran kampanye mulai terlihat, salah satunya di Kecamatan Labuhan Badas. Panwascam setempat menemukan adanya kegiatan pertemuan oleh timses atau tim pemenangan pasangan calon Bupati nomor urut 3 di Labuhan Punti, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Temuan tersebut terang Ketua Panwascam Labuhan Badas, Mursan SP., Senin (28/09) berupa adanya pertemuan di kediaman warga setempat yang bernama Bambang, lokasinya di samping masjid Labuan Punti, pada Sabtu (26/09/2015).
Mengetahui bahwa pertemuan yang diindikasikan sebagai pertemuan tatap muka (PTM), anggota Panwascam setempat kemudian mendatangi tim pemenangan yang terlibat di rumah tersebut.
“Anggota Panwascam menyampaikan bahwa pertemuan itu di luar jadwal. Kami juga sudah mengimbau supaya dihentikan atau bubar, tapi upaya persuasive kami tidak diindahkan,” jelasnya.
Padahal terang Mursan, pada waktu yang bersamaan, merupakan jadwal pertemuan tatap muka (PTM) pasangan calon nomor urut 2, A Saat Abdullah-Chandra Wijaya Rayes, di Simpang Bangkong, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertemuan timses nomor 3.
Terhadap temuan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke Panwaslu Kabupaten Sumbawa. (K-K)
Komentar