Kades Diawasi, 80 Persen Dana Desa Sudah Terserap

Sumbawa Barat, Kabar NTB –  Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Sumbawa Barat merilis penyerapan Dana Desa sudah capai 80 persen.

Penyerapan tersebut mutlak harus segera dilakukan dikarenakan batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sampai 7 hari setelah Dana Desa masuk ke Kas Daerah.

ksb

Kepala BPMPD KSB melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Abdul Muis, S.Sos kepada wartawan media ini mengungkapkan, bahwa dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat harus segera di berikan kepada Pemerintah Desa, tentunya dengan mekanisme yang sudah diatur.

“ Rapat evaluasi yang kami hadiri bersama dengan BPKP dan Kementerian Desa beberapa waktu lalu di NTB hanya kabaupaten Lotim yang serapan Anggarannya rendah, kalau KSB sudah mencapai 80 Persen “ ungkapnya.

Dijelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan warning kepada Pemerintah Daerah terkait dengan Dana Desa, dimana batas paling lambat berada di Rekening Daerah itu 7 hari untuk digelontorkan ke rekening pemerintah Desa , karena itu kalau tidak di gelontorkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka Dana tersebut akan di finaltikan atau ditarik kembali ke Kas Negara

” Paling lambat 7 Hari berada di Rekening Daerah, kalau lebih dari itu maka Dana tersebut akan ditarik kembali ke Kas Negara , sehingga kami sudah langsung mentransfer ke rekening pemerintah Desa setelah seluruh proses document administrasi Desa telah diselsaikan “ jelasnya

Diakuinya, dalam proses implementasi dari Dana Desa tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan yang ekstra ketat, untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana tersebut. pengawasan itu sendiri buklan saja dari pihaknya akan tetapi dipantau oleh BPKP.

“ Kami sangat berharap penggunaan Dana Desa tersebut dapat diawasi oleh semua pihak termasuk media yang juga memiliki peran penting dalam pengawasan , nanti juga akan kami bentuk komite pengawasan yang juga melibatkan media “ pungkasnya. (K-AS)

 

 

Komentar