Sumbawa Barat, KabarNTB – Ketua DPRD Kab. Sumbawa Barat, M. Nasir, ST membantah keras jika dirinya bersikap diskriminatif apalagi politis dalam menyikapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Hanura.
Menurutnya usulan PAW kader Partai Hanura Irawansyah, S.Pd dengan Syafruddin Deni, SE ini sudah berlangsung hampir 1 Tahun. Jika kesan diskriminatif maka menurutnya langkah PAW sudah jauh jauh hari dilaksanakan.
“ Kita kan menunda dan menunggu hasil keputusan hukum tetap, setelah adanya upaya hukum yang dilakukan saudara Irawansyah, nah sekarang setelah keluarnya hasil keputusan kasasi MA yang menyatakan itu inkrah, maka langkahnya sudah hampir selesai,” kata M. Nasir di ruang kerjanya gedung DPRD KSB, senin (19/10).
Adanya konflik internal ditubuh Partai Hanura khususnya yang bersentuhan langsung dalam proses PAW ini, baik Irawansyah maupun Syafruddin Deni, Politisi Senior asal Jereweh ini menegaskan, bukan urusannya mencampuri hal ini, apalagi disinggung persoalan Politik menjelang Pilkada menurutnya itu hal yang berbeda.
“ Prisnsip saya menjalankan proses PAW ini berdasarkan prosedur dan langkah langkah yang telah diatur berdasarkan aturan, prosesnya panjang mulai dari Dewan, validasi nama ke KPU, persetujuan Gubernur, dan Bupati baru kemudian kembali ke dewan”katanya.
Lalu kapan eksekusi PAW tersebut dilaksanakan, anggota Dewan KSB tiga periode ini tidak menyebutkan lebih rinci waktunya kapan, ia mengomentari masih harus melakukan persiapan persiapan. (K-I)
Baca Juga : https://kabarntb.com/pendukung-irawansyah-datangi-ketua-dewan-ksb/
Komentar