Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Yaman

Sumbawa, KabarNTB – Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Besar, mengidentifikasi seorang warga Negara asing asal Yaman, FKA alias A (33). Dia diketahui berada di Kecamatan Alas selama 8 tahun. Dengan temuan tersebut, pihak Imigrasi akan segera mendeportasi yang bersangkutan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Sumbawa, Drs Syahrifullah, bahwa rencana mendeportasi FKA tersebut harus diawali dengan mempersiapkan paspor yang bersangkutan. Karena dokumen yang dimiliki sudah expired (habis masa berlaku).

Untuk hal ini, pihaknya sudah memegang paspor pengganti dari Kedutaan negara asalnya untuk bisa di pulangkan. Selain paspor pengganti, pihaknya sudah mengajukan anggaran kepada Ditjen Pengawasan Orang Asing. Ketika dana itu sudah terealisasi maka eksekusi akan dilakukan. “Jadi tinggal menunggu saja untuk dipulangkan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak Imigrasi Sumbawa juga telah berkoordinasi dengan keluarganya, Kepala Desa, Camat, dan pihak kepolisian guna pengamanan ketika FKA hendak dideportasi.(K-K)

Komentar