Jakarta, KabarNTB – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima permohonan delapan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selisih suara yang diajukan pemohon tak memenuhi batasan dalam undang-undang.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat seperti dikutip kemendagri.go.id dari tempo.co saat membacakan putusan permohonan sengketa pilkada Kabupaten Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, Senin (25/1).
Tujuh perkara lain diputuskan serupa. Gugatan yang dimentahkan adalah Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Ketapang.
Menurut majelis hakim, pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.(K-1)
Sumber : Tempo
Komentar