Ini Cara Mengurus KTP Anak

Jakarta, KabarNTB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan soal kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun cara mengurus penerbitan kartu tersebut adalah sebagai berikut,

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mulai 2016 ini anak wajib memiliki KIA sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.

“Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun,” kata Mendagri, Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (11/2).

Syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan ini antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” ujar dia.

Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sumber :Puspen Kemendagri

Komentar