Mendagri Minta Biro Hukum Daerah Coret Perda Bermasalah

 

Jakarta,KabarNTB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Kordinasi Nasional Bidang Hukum Provinsi Seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut membahas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi serta perizinan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejauh ini banyak aturan-aturan yang justru menjadi kendala pembangunan. Misal, mengurus izin pembangunan listrik kalau mengikuti peraturan yang ada butuh waktu mengurus perizinan bertahun-tahun.

“Padahal pembangunan listrik itu bisa sampai 3-4 tahun. Bisa sampai 6 atau 7 tahun pembangunan listrik selesai karena mengikuti aturan. Kalau menghambat seperti itu, coret saja,” kata Tjahjo dalam rapat tersebut di Hotel The Media, Kamis (25/2), seperti dikutip kemendagri.go.id

Makanya, mulai sekarang biro hukum di tingkat daerah harus mulai menginventarisir perda-perda tersebut. Mulai dari yang tumpang tindih, tak sesuai dengan paraturan di atasnya, dan terakhir menghambat investasi serta perizinan publik.

Misal, mengurus akte kelahiran, surat kematian, KTP elktronik dan kartu keluarga pada prinsipnya gratis, tanpa pungutan biaya. Tjahjo meminta, biro hukum mulai membuka arsip peraturan-peraturan di daerah yang tak sesuai tersebut. Bila dianggap tak sesuai, langsung coret.

“Tak perlu lagi ada rapat kajian untuk mencabut peraturan tersebut. Langsung coret saja,” ujar dia.

Menurut dia, sekarang ini banyak kepala daerah terpilih baru di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, ini menjadi tugas biro hukum untuk memberikan arahan kepada mereka. Mana peraturan yang bisa diterapkan dan tidak.

“Jangan kabanyakan payung hukum,” ungkap Tjahjo.(K-1)

Sumber : Kemendagri.go.id

Komentar