Mataram, KabarNTB – Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) KH.Zainul Madji, MA menginformasikan jika NTB tahun 2016 mendapat jatah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp. 1 trilyun.Namun jumlah tersebut dirasakan kurang.
Menurutnya hingga saat ini daya serap KUR telah mencapai angka 20 % dan diperkirakan pada Mei mendatang daya serap KUR sudah habis mencapai 100 persen.
“ Untuk itu kami berharap bapak Presiden dapat menambah jatah KUR bagi NTB, karena anak muda pengusa kecil daerah ini lagi giat giatnya berusaha apalagi menunjang bisnis pariwisata yang kian tumbuh,”tukar Gubernur TGB dalam sambutannya dihadapan Presiden Jokowi, pada puncak Hari Pers Nasional di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Resort Pantai Kuta Lombok Tengah, Selasa (9/2).
Sayangnya, apa yang disampaikan TGB dalam sambutannya tersebut belum mendapat respon dalam kesempatan tersebut oleh Presiden Jokowi.Namun, sehari sebelumnya pada acara Pelatihan Kewirausahaan dan Sosialisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) 2016 di Hotel Lombok Raya, Jum’at (5/2/2016), Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi koordinasi Pemerintah provinsi NTB dan para pelaku usaha dalam penanganan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat di NTB.
Puspayoga menambahkan bahwa Pertumbuhan ekonomi yang meningkat sejalan dengan pertambahan lapangan pekerjaan dapat menurunkan angka pengangguran. Otomatis ini juga akan menurunkan angka kemiskinan.
“Saya sangat gembira mendengar apa yang telah disampaikan oleh bapak Gubernur terkait pertumbuhan ekonomi di NTB yang terus mengalami peningkatan sejalan dengan menurunnya angka kesenjangan pendapatan masyarakat. Karena kadang kita temukan kasus daerah yang meningkat pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan meningkatnya kesenjangan pendapatan di masyarakat”, paparnya.
Puspayoga juga memuji kinerja Pemerintah Provinsi NTB yang sangat baik, terkait program Kementerian Koperasi danUKM tentang membuat izin usaha mikro kecil.
“Dari sekian provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang Bupati dan Walikotanya menyerahkan kewenangan kepada Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil, dan NTB adalah salah satunya. Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa, karena hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Gubernur, Walikota, Bupati dan Camat”, pungkasnya.
Tahun 2016, Komite Kebijakan untuk KUR telah memutuskan penyaluran KUR ditingkatkan hingga Rp 100 triliun dan bunga turun menjadi 9%. Penyaluran masih dilakukan oleh tiga bank BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Disamping itu, dua bank swasta, yakni Bank Sinar Mas dan May Bank yang khusus menyalurkan KUR bagi TKI dan dua BPD, yakni BPD Kalimantan Barat dan BPD Nusa Tenggara Timur. Namun, pemerintah juga membuka peluang bank swasta berpartisipiasi menyalurkan KUR.
Saat ini ada 10 bank swasta yang tengah diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disamping itu, ada 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang akan juga akan menyalurkan KUR.
Terhadap bank swasta dan BPD, diberlakukan persyaratan yakni memiliki NPL (Non Performing Loan) kurang dari 5% dan portofolio kredit UMKM minimal 5%.
“Kami berharap 10 bank swasta tersebut memenuhi persyaratan sehingga penyaluran KUR akan lebih cepat dan sasaran tercapai,” tegas Menteri, seperti dikutip depkop.go.id.
Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi lembaga keuangan non bank (LKNB) turut berpartisipasi menyalurkan KUR. Hanya saja, pada 2016 ini LKNB belum ada seleksi akan dilakukan dengan tahapan pilot project. Pada 2016, penyaluran KUR untuk tiga BUMN yang ditargetkan adalah BRI Rp 67,5 triliun, Bank Mandiri Rp 13 Triliun, BNI Rp1,5 Triliun.
Adapun BPD ditargetkan menyalurkan Rp2,5 Triliun, Bank umum lainnya (Swasta) Rp4 Triliun dan Lembaga Keuangan Non Bank Rp 1,5triliun. Puspayoga optimistis penyaluran KUR 2016 tercapai, dan didomniasi plafon KUR mikro dibandingkan KUR Ritel. Sebab, bertambahnya bank swasta dan Lembaga Pembiayaan Non Bank akan banyak fokus kepada KUR mikro. Adapun plafon KUR mikro hingga mencapai Rp 25 juta dan plafon KUR ritel sebesarRp 25 – 500 juta dan tanpa agunan.(K-1)