5 Radio Ajukan Izin, KPID NTB Serap Masukan

 

Sumbawa, KabarNTB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi NTB, melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap lima pemohon izin siaran lembaga penyiaran radio dan televisi, di Hotel Samawa Transit, Sumbawa Besar, Kamis (28/04/2016).

Antara lain PT Lokal  Radio Suara Kota Mataram, PT. Surya Buana Kabel Indonesia, PT Radio Gema Tambora Permai, PT Radio Gemaya Gita dan PT. Radio Maraqittaklimat Mediaswara.

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan forum uji public yang mana KPID melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerhati media untuk mencermati pemaparan para pemohon izin.

Diantara lima pemohon izin tersebut kata Aruman, empat diantaranya pemohon lama yang notabene mengalami kendala tehnis antara lain persoalan perangkat yang diwajibkan pemerintah. Sehingga harus mengulang proses pengajuan izinnya.

“Kami ingin mendengarkan kembali komitmen mereka untuk masyarakat di NTB, khususnya di Sumbawa, Dompu dan Lombok Timur selaku lokasi pemohon izin,” kata Aruman.

Rektor UNSA, Prof. Syaifuddin Iskandar, selaku penguji, mengkritik bahwa untuk sebuah lembaga penyiaran baik itu radio maupun televisi hendaknya memiliki cirri khas atau brand dalam segi programnya. Seperti adanya materi khusus di dalam acara atau programanya.

“Seperti dialog atau debat, durasinya juga harus pas, jam tayangnya juga pas. Sehingga menjadi harapan untuk mendorong masyarakat mau mendengar,” kata Prof. Syaifuddin.

Dalam kegiatan tersebut, para pemohon izin memaparkan masing-masing program yang akan disiarkan, termasuk pula di dalamnya segmentasi pendengar maupun rubrikasi siaran yang akan disiarkan.

Komentar