Cegah Kasus Kekerasan Perempuan & Anak, BP3AKB NTB Gelar Bintek

KabarNTB, Mataram – Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak  di Indonesia  sudah menjadi  Isu   Darurat Nasional  oleh karena itu penanganan  permasalahan tersebut harus di  tangani secara serius  oleh lintas sektoral termasuk di daerah  baik propinsi  maupun kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat.

Berbagai upaya  yang di ihtiarkan  guna perlindungan  terhadap   perempuan dan anak menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah,  masyarakat dan keluarga secara terpadu  dan berkesinambungan  telah di laksanakan  dengan penuh tanggung Jawab, hal tersebut di ungkapkan oleh kepala BP3AKB Prov NTB ibu Eva Nurcahaya  Ningsih ,  dalam acara pembukaan  pelatihan E Kekerasan tingkat Propinsi Nusa Tenggara Barat  yang di laksanakan di Hoterl Grand Legi, Mataram .

Hadir dalam Acara tersebut  Dra Hj. Ratningdiyah, MH. Selaku ketua P2TP2A,  dan 30 Peserta dari seluruh kabupaten Kota Se NTB.

“ Perempuan dan anak  korban tindak kekerasan  sudah memiliki SOP  sesuai   Peraturan Mentri PP dan PA No.  01 tahun 2010 yang melibatkan SKPD sesuai dengan jenis pelayanan  diantaranya   Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Kanwil Agama , Kepolisian  kejaksaan dan Pengadilan  di tingakatkan   Propinasi Maupun Kabupaten Kota dan B3AKB sebagai Koordinatornya dan pemerintah NTB sendiri   juga telah mengeluarkan Perda  8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan perlindungan Anak  dan ini  bentuk konkrit pemerintah Daerah  dalam rangka pemenuhan hak  hak konstitusional prempuan dan anak serta  meningkatkan kualitas hidup,” katanya.

Eava juga menyampaikan  penanganan  kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan  Darurat Nasional   tidak hanya di tangani oleh BP3AKB saja tapi ditangani oleh semua Pihak  dan memerlukan kerja sama untuk meminimalisirnya .

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak  ibarat fenomena  gunung es sehingga pemanfaatan teknologi  Informasi  untuk memepermudah pelaporan  sangatlah di butuhkan,

Data kekerasan  terhadap perempuan dan anak dapat di manfaatkan  bagi penyusunan kebijakan  dan program kegiatan pembangunan  serta pengambilan keputusan guna mendukung upaya pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak di propinsi NTB

Kepala BP3AKAB NTB juga mempublis bahwa angka kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak di NTB tahun 2015 sebanyak 1279 kasus dan untuk tahun 2016 samapai bulan  Juni   mencapai  538 Kasus .(K-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses