DPRD Klaim Sudah Berbuat Maksimal Terkait Dugaan Pencemaran Air Asam Tambang PTAMNT

KabarNTB, Sumbawa Barat – Ketua DPRD Sumbawa Barat, M Nasir, menyatakan telah maksimal melaksanakan fungsinya terkait kasus dugaan pencemaran sungai Tongo akibat luapan air asam tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di Batu Hijau.

Kepada KabarNTB, akhir pekan kemarin, Nasir menyatakan seluruh tahapan dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan telah dilaksanakan oleh DPRD. Ia menyebut DPRD sudah dua kali turun ke lapangan dan memastikan bahwa dilokasi dimaksud (sungai tongo) dan memastikan memang ada kejadian pencemaran.

“Tugas kamis sebatas itu. Kalaupun ditindaklanjuti misalanya gugatan (proses hukum), itu kewenangannya pemerintah daerah, atau NGO (LSM) yang concern dalam hal lingkungan maupun masyarakat,” timpalnya.

Meski demikian, Nasir menyatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Komisi III terkait kasus tersebut.

Warga menunjukkan ikan yang ditemukan mati di sungai pasca air asam tambang PTAMNT meluap

Seperti diketahui kasus pencemaran sungai Tongo dan Sejorong oleh air asam tambang PT AMNT terjadi pada awal Februari lalu. Komisi III DPRD Sumbawa Barat yang dua kali turun kelapangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyimpulkan adanya unsur kelalaian dibalik kasus meluapnya air asam tambang yang oleh PTAMNT diklaim sebagai akibat cuaca ekstreem dan intensitas hujan yang tinggi itu.

Ketua Komisi III, Dinata Putrawan, menyatakan kasus meluapnya air asam tambang yang terjadi pada tanggal 3 – 7 Februari lalu disebabkan adanya kelalaian dari management perusahaan itu dalam melakukan pemantauan dan tindakan antisipasi sebelum pelimpasan terjadi.

“Kesimpulan kami dari hasil dua kali inspeksi lapangan, juga kesimpulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, ada kelalaian yang menyebabkan over flow itu terjadi dan mencemari sungai,” katanya kepada KabarNTB, 14 Maret 2017 lalu.

Di PTAMNT, ungkap Dianta, ada instrument alarm level dalam penanganan air asam tambang. Alarm level ini bekerja otomatis, ketika tinggi permukaan air mencapai level tertentu yang berpotensi meluap, alarm akan bunyi.

“Pertanyaannya maksimal tidak pengawasan pra kejadian dan penanganan pasca kejadian. ketika air meluap dan dalam laporannya (laporan PTAMNT) hasil pemantauan pH air pasca kejadian ada yang dibawah baku mutu, artinya ada kelalaian, wan prestasi karena ada SOP yang tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Polres Sumbawa Barat saat ini masih mendalami kasus dugaan pencemaran air asam tambang tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Penyidik oleh pegiat LSM dan tokoh masyarakat Desa Labuhan Lalar Taliwang, pada 17 Februari lalu.(EZ)

Komentar