Penjual Miras Oplosan Ditangkap Sat Pol PP

KabarNTB, Sumbawa – Operasi pekat yang digelar Dinas Sat Pol PP menjelang Bulan Ramadhan semakin gencar dilakukan. Selain operasi penertiban kartu identitas di sejumlah kos-kosan, Dinas Sat Pol PP juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek di beberapa lokasi.

Pada operasi yang digelar Selasa 17 Mei 2017, petugas mengamankan penjual miras berinisial WS (37) Warga Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu. Bersama WS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 botol bir volume 620 ml, 1 botol arak oplosan volume 300 ml dan 3 plastik berisi arak dengan volume 500 ml.

Kabid Trantibum Dinas Pol PP Sumbawa, Mas Desire Jadi yang dikonfirmasi usai melaksanakan operasi, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang kerap melihat adanya aktifitas penjualan miras dirumah WS.

“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dan benar saja dari rumah pelaku kami menemukan puluhan botol miras,” ujarnya.

Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol, pelaku, kata Mas Desire Jadi, akan diproses sesuai Perda No 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.(JK)

Komentar