KabarNTB, Sumbawa – Komisi II DPRD Sumbawa, meminta pemerintah daerah melalui melalui dinas terkait untuk segera turun lapangan melakukan pemantauan guna mengantisipasi beredarnya gula rafinasi lebih luas di masyarakat.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa menyita puluhan karung gula yang biasa digunakan untuk kebutuhan industry itu yang dijual bebas di salah satu pasar dalam kota Sumbawa.
“Beredar dan dijualnya gula rafinasi ini secara bebas kepada masyarakat harus menjadi perhatian serius Pemeritah daerah. Karena itu Dinas Perindagkop (perindustrian perdagangan dan Koperasi) harus segera turun melakukan pemantauan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A.Rafiq, kepada KabarNTB, Senin 12 Juni 2017.
Rafiq mengingatkan, jika gula yang dilarang diperjual belikan kepada masyarakat karena bisa membahayakan kesehatan itu, beredar di pasar-pasar tradisional di Sumbawa. dikhawatirkan akan berimbas secara luas terhadap kesehatan masyarakat.
“Produk gula ini diperuntukkan untuk industri dan tidak boleh di konsumsi secara langsung oleh manusia. Selain itu, jika dijual bebas juga bisa mempengaruhi stabilitas harga. Kalau ini terjadi yang rugi tentu masyarakat,” tegas Rafiq.
Selain Diskoperindag, Ia juga mendesak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTB untuk ikut mengawasi dan menerbitkan himbauan kepada masyarakat tentang fungsi dan pemenfaatan yang benar gula rafinasi.
“Ini penting agar masyarkat sebagai konsumen tidak terkecoh,“ tandasnya.(JK)
Komentar