Lapak Dadakan Jadi Polemik, Wabup : Pemda Tidak Pernah Terbitkan Ijin

KabarNTB, Sumbawa – Pro-kontra Keberadaan Lapak dadakan di jalan Maltatuli Sumbawa, mulai dari perijinan hingga masalah arah retribusi menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, khususnya penguna media sosial Facebook.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, mengatakan, sejauh ini pemda melalui Bapenda maupun Diskoperindag tidak pernah mengeluarkan ijin untuk bazzar atau lapak dadakan tersebut.

Lapak dadakan di Jalan Multatuli Sumbawa Besar

“Jika ada ijin, kemungkinan hanya ijin keramaian saja yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, demikian juga jika ditemukan ada pelanggaran pidana dilokasi tersebut, maka kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang meprosesnya,” ungkap Wabup, kepada wartawan diruang kerjanya Selasa 13 juni 2017.

Sementara terkait peluang pemerintah daerah untuk menarik retribusi sebagai PAD dari kegiatan itu, Wabup menyatakan Pemda tidak perlu mencari PAD lewat bazzar dadakan itu, menginggat PAD sudah ada dimasing-masing sektor.

Terkait ijin, Wabup menyatakan jika memang ada aturan yang mengatur kewenangan Pemda untuk memberi ijin tentang pemanfaatan badan jalan untuk usaha, kenapa tidak dikeluarkan ijin sekaligus dilakukan penataan agar tertib.

Demikian sebaliknya jika tidak ada kewenangan, Pemda juga tidak bisa memberi ijin.

“Dalam hal ini saya akan pelajari dulu kewenangan atau ijin terkait dengan permasalahan ini,” kata Wabup.(JK)

Komentar