KabarNTB, Sumbawa – Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari kediaman KC, seorang warga kelurahan Uma Sima pada Sabtu malam 10 Juni 2017.
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 wita itu, Sat Pol PP menemukan puluhan botol miras berbagai merk dan ukuran kemasa.
“Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas penjualan miras di kediaman KC,” ujar Kadis Pol PP Sumbawa, melalui Kabid Trantibum Mas Desire Jadi.
Sementara KC, pemilik miras tersebut telah dimintai keterangan untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Apa yang dilakukan KC telah melanggar Perda No 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” tegas Mas Desire Jadi.(JK
Komentar