KabarNTB, Sumbawa — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbawa yang juga Ketua Komisi I, A Rafiq, mendesak Pemda setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang tidak taat aturan dan tidak memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk yang tidak memfungsikan beberapa sarana pendukung dalam pengoperasian menara.
Kepada KabarNTB diruang kerjanya Selasa 18 September 2017,, Rafiq mengatakan, keberadaan kelengkapan pendukung di menara telekomunikasi jelas mempunyai maksud dan tujuan. Kerena itu jika perusahaan pemilik menara tidak melengkapi dengan sarana pendukungnya, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan belum siap berinvestasi.
”Dinas Harus segera menyurati perusahaan bersangkutan, jika mereka tidak juga mengindahkan teguran pemerintah, berikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, jangan teguran yang bersifat seremoni saja,” tegasnya.

Ia mencontohkan menara telekomunikasi yang dulunya milik PT XL yang kini sudah diserahkan kepada PT. Protelindo di RT 01 RW 01 Lingkungan Raberas Kelurahan Seketeng, Sumbawa Besar. Keberadaan menara tersebut diprotes warga karena tidak dilengkapi dengan lampu penerangan.
Menurut warga sekitar, sudah hampir lima tahun lampu penerangan tower tidak berfungsi, sementara lokasi tower tersebut menjadi area lalu lintas penduduk serta tempat bermain anak-anak. Masyarakat khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karna tidak adanya lampu penerang tower.
Bukan itu saja, lampu OBL atau warning leed diatas menarapun sudah tidak berfungsi. Padahal lampu tersebut sangat penting, apalagi jika lokasi menara tersebut menjadi jalur lintas pesawat maka akan membahayakan bagi penerbangan.
Rafiq meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap tower-tower yang tidak melengkapi sarana pendukung dan tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia juga mendesak perusahaan pemilik tower untuk menyadari dan melakukan perbaikan terhadap beberapa fasilitas pendukung yang sudah tidak berfungsi,
“Perusahaan harus mentaati aturan yang ada dengan berinvestasi yang baik dan jangan mengambil keuntungan semata dengan mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar,” tegasnya.(JK)
Komentar