KabarNTB, Sumbawa – Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, menikai aktifitas penambangan material batian non logam (galian C) tidak berijin di Kecamatan Rhee, Sumbawa adalah bentuk perampokan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Jalo tersebut menegaskan, perusahaan pelaku penambangan itu harus bertanggung jawab karena tanpa ijin telah merusak lingkungan dan harus diproses hukum.
“Selain pihak perusahaan, siapapun yang terlibat dalam aktifitas penambangan tersebut harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi,” ucapnya, kepada KabarNTB, Senin 13 Nopember 2013.
Jalo mencontohkan kejadian yang dilakukan oleh PTBA di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer beberapa waktu lalu, telah merusak jalan sepanjang 3,5 KM dengan alasan Reklamasi. Namun material dari aktifitas itu diangkut.
“Itu modusnya pencurian. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya untuk diproses hukum lantaran telah melakukan perampokan material,” tukasnya.
Sebelumnya, pihak Balai ESDM Propinsi NTB Wilayah Sumbawa telah turun lapangan melakukan mengecekan dan meminta agar aktifitas tambang di Rhee dihentikan karena tidak mengantongi ijin.
Kepala Balai ESDM bahkan menyatakan aktifitas penambangan itu masuk ranah pidana berat.
Hal senada juga dikatakan Kajari Sumbawa, Paryono. Menurutnya, setiap bentuk aktivitas yang bersifat menggali atau melakukan usaha pertambangan harus memiliki legalitas terkait bentuk kegiatan yang dilakukannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Jika benar aktifitas penambangan material di Sungai Rhee itu tidak mengantongi ijin harusnya segera dihentikan, Kalau tidak tentunya dapat dikenai sanksi hukum,” ucapnya.
Kajari juga mengingatkan pihak-pihak terlibat untuk jangan sampai mengambil pungutan dari aktifitas penambangan tersebut.
“Jika hal itu terjadi maka oknum tersebut terancam dijerat hukum. Karena banyak aturan yang dilanggar,” tandasnya.(JM)
Komentar