Tindak Tegas Pelaku Penambangan Material di Sungai Rhee !

KabarNTB, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan material non logam (galian C) tak berijin di Sungai Rhee, Kecamatan Rhee.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menghentikan aktifitas penambangan tersebut,” ujar Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Reformasi (Gempur) Sumbawa, Hamzah, kepada KabarNTB, Kamis 9 Nopember 2017.

LSM Gempur juga mendesak Pemda dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait aktifitas penambangan material yang dilakukan oleh PT SB tersebut, karena kuat dugaan aktifitas tersebut menyalahi aturan.

Dijelaskan Hamzah, aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah cukup lama berjalan. Semestinya ketika kegiatan yang dilakukan diketahui ilegal, maka harus segera diambil tindakan tegas oleh pihak-pihak terkait tanpa menunggu adanya laporan tertulis.

Aktifitas penambangan material di Sungai Rhee

“Sejumlah dinas terkait, seperti Balai ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah menyatakan bahwa aktifitas penambahan itu tidak memiliki ijin (ilegal), jadi semestinya ditindaklanjuti dengan proses hukum,”.

“Segera hentikan aktifitas perusahaan tersebut dan tindak tegas pelakunya sesuai dengan aturan, karena sudah jelas perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin. Jangan sampai pihak-pihak terkait terkesan melegalkan kegiatan yang salah,” imbuh Hamzah.

Menurut Hamzah, Pemkab Sumbawa tidak boleh bersikap masa bodoh terhadap kasus ini, karena imbas dari kegiatan ilegal tersebut akan dirasakan masyarakat dan Sumbawa secara umum.

“Kepolisian juga kami desak untuk segera turun tangan dan melakukan upaya penghentian dengan memasang police line dilokasi tersebut, termasuk pada alat berat jika masih beroperasi di sana, serta segera lakukan proses penyelidikan terhadap pelaku aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu,” sebutnya.

“Sedangkan untuk Balai ESDM Provinsi yang ada di Sumbawa, jangan hanya duduk dan berkomentar di meja menunggu laporan serta bisanya menerima permohonan usulan perijinan dan rekomendasi perijinan saja. Akan tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap aktifitas tambang ilegal Rhee dan beberaa lokasi lainnya di Kabupaten Sumbawa ini,.” demikian Hamzah.(JK)

Komentar