KabarNTB, Mataram — Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah menerima surat keterangan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan dokumen persyaratan dari bakal calon gubernur, DR Zulkieflimansyah (DR Zul).
Surat keterangan telah mengajukan pengunduran diri yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRRI itu dinyatakan asli dan sah oleh KPU.
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori didampingi Komisioner KPU setempat Suhardi Soud membenarkan bahwa dokumen persyaratan Zul—Rohmi telah lengkap.
“Iya betul, paslon (Zul—Rohmi) sudah lengkap dan sah (perbaikan dokumen), serta sudah mendapatkan tanda terima,” ungkap Ketua KPU NTB, Aksar Anshori.
“Sudah diserahkan semua, surat keterangan pengunduran dirinya pun asli. Dan kini pemberhentiannya sedang berproses. Tinggal menunggu SK pemberhentiannya saja, paling lambat SK sudah kami terima 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 28 Mei 2018 mendatang,” tambahnya.
Sebenarnya, kata Aksar, surat pengunduran diri tidak mesti terburu untuk diserahkan mengingat masih banyak waktu dan tidak terlalu menjadi persoalan. Kendati demikian, ia mengakui bahwa pasangan Zul—Rohmi bersikap lebih cekatan dalam melakukan perbaikan melengkapi persyaratan dari waktu yang ditentukan.
“Yang pasti, ya itu tadi semuanya sudah lengkap,” imbuhnya.
Dokumen perbaikan syarat pencalonan diserahkan ke KPU oleh Liaison Officer (LO atau Tim Penghubung) bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul—Rohmi) pada Kamis 18 Januari 2018.
“Iya benar, kemarin kami sudah menyerahkan ke KPU NTB terkait kekurangan untuk perbaikan dokumen yang menjadi persyaratan untuk dipenuhi,” ujar ujar Sunandar—Tim Penghubung Zul-Rohmi saat dikonfirmasi media ini, Jum’at 19 Januari 2018.
Persyaratan itu meliputi, surat keterangan pengunduran diri DR Zul dan proses pemberhentiannya dari Keanggotaan DPR RI. Kemudian surat keterangan tidak pailit, SPT—surat keterangan tidak ada tunggakkan pajak, surat keterangan tidak pernah dipidana dan lainnya.
Dokumen itu diterima oleh Komisioner KPU NTB, Suhardi Soud dan langsung dilakukan penilitian, termasuk surat pengunduran diri Dr Zul. Setelah diteliti, KPU NTB menyatakan lengkap dan sah.
“Alhamdulillah, KPU menyatakan semua dokumen Zul-Rohmi memenuhi persyaratan. Khusus untuk surat pengunduran diri Bang Zul sudah kami serahkan berkas yang asli. Intinya semua dinyatakan lengkap dan sah,” timpal Sunandar.(By)
Komentar