DPRD NTB Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda

KabarNTB, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dan membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembentukan Pansus ini, telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Rabu 21 Februari 2018.

Empat Raperda yang akan dibahas Pansus itu, yakni Raperda tentang Konversi PT Bank NTB menjadi Bank Syariah, Raperda pembentukan Bale Mediasi, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.

H Mahdi, Sekretaris DPRD NTB

Sekretaris DPRD NTB, L Mahdi, menjelaskan, Pansus 1 akan fokus membahas Raperda Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dipimpin oleh H Johan Rosihan. Sedangkan Pansus II yang membahas Raperda Bale Mediasi akan dipimpin oleh H Makmun.

Sementara Pansus III yang membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan dipimpin oleh HM Rais Ishak. Selanjutnya, bagi Pansus IV yang membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan akan dipimpin oleh HL Jazuli Azhar.

“Pansus maksimal memiliki masa kerja empat bulan dan dapat diperpanjang dalam satu kali masa sidang. Khusus pembahasan empat Raperda prakarsa eksekutif ini, Pansus akan memulai bekerja pada 21 Februari 2018 hingga 6 Maret 2018,” ucap Mahdi.

“Hasil kerja empat Pansus kemudian akan dilaporkan pada sidang paripurna DPRD NTB yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Maret 2018 mendatang,” demikian ia menambahkan.(By)

Komentar