KabarNTB, Sumbawa – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbawa, Senin 5 Februari 2018, memutuskan rencana pergantian H Ilham Mustami S.Ag sebagai wakil ketua DPRD ditunda.
H Ilham Mustami merupakan Wakil Ketua DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Hanura. DPP, DPD NTB dan DPC Hanura Sumbawa, sebelumnya telah bersurat ke DPRD Sumbawa terkait pergantian posisi H Ilham Mustami sebagai wakil ketua DPRD dengan Muhammad Yamin SE.
Ketua DPRD Sumbawa L.Budi Suryata, kepada wartawan usai memimpin rapat Bamus, mengatakan rapat Bamus dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Sumbawa, Kabag hukum Setda, Sekretaris Bappeda, termasuk dihadiri oleh 14 anggota Banmus. Sehingga berdasarkan ketentuan tata tertib (Tatib) DPRD pasal 49,rapat Bamus itu dinyatakan kuorom.
Budy menjelaskan, penundaan sementara proses pergantian posisi unsur pimpinan tersebut, lebih kapada kesepakatan hasil rapat Bamus, diantara usulan, masukan dan saran dalam rangka menentukan langkah yang paling tepat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Surat pergantian posisi anggota DPRD dari Fraksi Hanura tersebut ditunda hingga mendapatkan kepastian legalitas formal atas surat yang diajukan oleh DPP, DPD dan DPC partai Hanura,” ungkapnya.
Surat yang masuk ke DPRD Sumbawa terkait usulan pergantian posisi itu, lanjut Budi, ada perbedaan. Surat pertama tertanggal 8 Januari 2018 ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan ketua DPD Hanura NT. Dalam Surat tersebut memerintahkan untuk melakukan pergantian antar waktu di unsur pimpinan terhadap kader partai Hanura. Sementara surat kedua tertanggal 25 Januari 2018 yang juga ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Provinsi NTB yang meminta penundaan dan kemudian tidak mengesahkannya.
“Dengan adanya permasalahan tersebut, atau dualisme surat dimana yang satu mendorong percepatan PAW, sementara yang lain menunda. Sehingga langkah yang yang akan ditempuh berdasarkan keputusan Bamus adalah, yang pertama mencari kejelasan terkait dengan legalitas formal surat tersebut,” jelas Budi.
Sesuai ketentuan peundang-undangan, sambungnya, yang berhak untuk mengajukan usulan pergantian posisi tersebut adalah kepengurusan yang sah. Karena itu, DPRD Sumbawa dalam rangka mencari kepastian dan kejelasan hukum terkait struktur kepengurusan, akan melakukan konfirmasi ulang terhadap perintah Partai Hanura dengan berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), DPP dan DPD Partai Hanura NTB.
“Jika semua itu sudah dilakukan dan memiliki dasar hukum dalam rangka memproses pergantian posisi tersebut, pihak DPRD Sumbawa segera akan melaksanakannya. Jadi tidak benar ada yang beranggapan DPRD Sumbawa sengaja memperlambat proses tersebut,”.
“DPRD bekerja sesuai aturan, on the track dan kami berada di atas kebenaran. Kami yakin apa yang kami lakukan ini benar. Untuk itu kami meminta kepada struktur Partai Hanura untuk bersabar sesuai dengan keputusan Bamus hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, wakil ketua DPRD Sumbawa Kamaluddin ST, menambahkan, DPRD dalam proses ini tetap mengedepankan unsur kehati-hatian. Termasuk dalam menyikapi dua surat yang dilayangkan oleh partai Hanura Ke DPRD Sumbawa yang isinya tidak sama.
“Maka langkah yang akan diambil oleh pihak DPRD Sumbawa, akan mengcroschek kebenaran surat tersebut,” katanya.(JK)
Komentar