Dua Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap Polair Sumbawa

KabarNTB, Sumbawa – Dua orang pelaku illegal fishing (pengeboman ikan), masing – masing berinisial AG (50) dan BK (45) Warga Desa Tarusa Kecamatan Buer, Sumbawa, ditangkap anggota Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres Sumbawa, pada Sabtu 31 maret.2018.

Kasat Pol Air Polres Sumbawa, Iptu Lalu Asmara, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap sekitar sekitar pukul 08.30 wita. Saat itu DANPAL XXI – 2011 Brigadir Budi Santoso yang sedang melaksanakan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi pengeboman ikan di perairan pulau Serngik wilayah Kecamatan Utan.

Kedua pelaku pengeboman ikan (duduk) saat dievakuasi oleh Anggota Sat Pol Air

Selanjutnya DANPAL XXI – 2011 berserta dua ABK Brigadir Sugiarto dan Bripda Fauzi Haryadi bergerak menuju TKP. Benar saja, di lokasi petugas menemukan terduga pelaku Ilegal Fishing.

“Kedua pelaku didapati sedang menyelam, kemudian dilakukan pemeriksaan sampan yang diduga menggunakan bahan peledak (handak) untuk bom ikan. Selanjutnya kedua orang pelaku dievakuasi ke kantor Pos Pol Air Alas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Polair.

Kasat Pol Air mengakui bahwa kedua pelaku yang tertangkap merupakan target. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa sampan, dua unit mesin ketinting 5,5 PK, kompresor, plipas (kaki katak), korek api kayu, benang warna hitam dua gulung, dakor, sorok ikan, selang, kaca selam, Ikan (setengah box), dan bensin lima liter.

Sedangkan perairan pulau Serngik yang masuk wilayah Kecamatan Utan, tergolong perairan yang rawan dari aksi pengeboman ikan. Padahal disatu sisi perairan Pulau Serngik yang bersebelahan dengan pulau Panjang, Pulau bedil dan Pulau Tomodong itu sedang dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata oleh pemerintah daerah.

“Kondisi inilah yang harus dijaga secara bersama-sama dari berbagai bentuk gangguan termasuk aksi pengeboman ikan,” tegas Lalu Asmara.(JM)

Komentar