KabarNTB, Sumbawa Barat – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak- Hak Tentang anak menjadi isu menarik yang di bahas dalam kegiatan Penyuluhan Hukum pada Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-101, Kodim 1607/Sumbawa di Desa Ai Kangkung, kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, Senin 9 April 2018.
Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kasi Intel Putra Reza Aksa Ginting SH, menjadi narasumber dalam kegiatan yang di ikuti oleh sedikitnya 50 orang peserta yang berlangsung di depan Rumah Kepala Desa setempat.

Kepala Desa Ai Kangkung, Ratnawati menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dimaksud. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat di butuhkan warga, mengingat selama ini banyak masyarakat yang belum paham hukum.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami, karena masyarakat kami disini masih terbatas pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya melalui kegiatan ini, kami disini akan sedikit memahami dan mengerti akan aturan hukum yang berlaku,” terang Kades Ai Kangkung Kepada Media ini, usai penyuluhan.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut isu yang diangkat oleh peserta ada dua hal, diantaranya masalah KDRT dan Hak-hak Asuh atas anak. ini disampaikan masyarakat, menyusul pernah adanya kejadian kekerasan dalam Rumah tangga yang dialami Ibu Rumah Tangga di di desa setempat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada bupati Sumbawa Barat yang telah menempatkan kegiatan TMMD ini didesa yang saya pimpin,” kata Ratnawati.
Sementara itu, Perwira Penghubung Kodim 1607/Sumbawa, Mayor Inf I Gede Nengah Ardika, secara terpisah mengatakan, selain melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat, juga telah dilakukan penyuluhan Narkoba kepada pelajar SMP yang dilaksanakan oleh Polres Sumbawa Barat. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Mulyadi S.Sos.
“Hal ini penting dilakukan guna menghindari generasi kita akan bahaya Narkoba. Disamping dikenalkan bahaya Narkoba, pihak dari BNN juga memperkenalkan tentang jenis Narkoba kepada para peserta,” jelas Mayor Gede Nengah Ardika.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum dan Narkoba sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan hukum serta mengenal bentuk dan jenis barang terlarang.
“Pemberdayaan masyarakat desa dengan membekali dengan pengetahuan dan wawasan hukum untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintah yang hebat dan bermartabat,” demikian Mayor Inf I Gede Nengah Ardika.(Ken)
Komentar