Nelayan Labuhan Lalar Protes Penangkapan Ikan dengan Kompressor oleh Nelayan Bungin

KabarNTB, Sumbawa Barat – Para nelayan Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan aksi protes terhadap aktifitas para nelayan dari Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa yang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan kompressor di perairan sekitar wilayah KSB.

Senin pagi tadi, 9 April 2018, sekitar pukul 10.00 Wita, puluhan nelayan Labuhan Lalar mendatangi langsung 7 (tujuh) orang nelayan dari Pulau Bungin yang sedang merapat di pantai setempat untuk menjual ikan hasil tangkapan mereka ke pengepul.

Nelayan Labuhan Lalar meminta para nelayan Pulau Bungin itu untuk tidak lagi melaut menggunakan kompressor di sekitar perairan KSB (yang menjadi wilayah tangkap nelayan Lalar). Mereka menyatakan selama ini sudah memberikan toleransi kepada nelayan yang menggunakan kompressor. Namun aktifitas tersebut masih tetap dilakukan.

Pertemuan antara nelayan Labuhan Lalar dan Nelayan Pulau Bungin di Kantor Desa Labuhan Lalar siang tadi

“Permintaan itu, karena aktifitas mereka (nelayan Bungin) menyebabkan aktifitas penangkapan ikan dengan cara memancing oleh nelayan Desa Labuhan Lalar terganggu,” ungkap tokoh Nelayan Lalar, Mahyuddin Dennis, kepada KabarNTB, Senin siang.

“Sebelumnya mereka melakukan penyelaman di perairan sekitar Pantai Jelenga dan membawa tangkapan sebanyak 6 box,” tambahnya.

Pertemuan di pantai itu, sempat berlangsung tegang. Meski kepala dusun setempat ikut turun menjadi penengah, tapi kesepakatan antar kedua kubu nelayan tidak berhasil dicapai.

Para nelayan Labuhan Lalar sempat ingin menyita alat-alat berupa kompressor dan alat lain untuk menangkap ikan yang berada diatas empat unit perahu milik nelayan Bungin. Namun tokoh nelayan setempat mengusulkan agar persoalan diselesaikan di kantor desa.

Akhirnya sekitar pukul 11.00 Wita, pertemuan dilanjutkan di kantor desa Labuhan Lalar. Hadir dalam pertemuan itu, pihak desa yang diwakili Sekdes Labuhan Lalar, Hairul Wajdi, kepala Dusun Toroh, M Saleh MY, kepala dusun Bangsal Syapruddin TL dan Babhinkamtibmas setempat.

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, para Nelayan Pulau Bungin dan Labuhan Lalar akhirnya sepakat membuat pernyataan diatas materai. Nelayan Labuhan Lalar diwakili oleh Alimuddin, sedangkan nelayan Pulau Bungin diwakili oleh M Yusuf, disaksikan oleh Kepala Dusun Toroh dan Kepala Dusun Bangsal Desa Labuhan Lalar.

Adapun point kesepakatan tersebut antara lain : Nelayan dari Pulau Bungin dilarang untuk menggunakan kompressor saat melakukan penyelaman di wilayah perairan tangkap nelayan Labuhan Lalar dan tidak melakukan penyelaman di wilayah tangkap nelayan Desa Labuhan Lalar yang meliputi perairan Banjar Kecamatan Taliwang, hingga Perairan Benete Kecamatan Maluk.

Pihak kedua (nelayan Bungin) diperbolehkan melakukan aktifitas penyelaman di luar wilayah itu dan diperbolehkan untuk menjual hasil tangkapnya di Desa Labuhan Lalar (seperti biasa).

“Isi kesepakatan bersama ini sangat adil dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kami (nelayan Lalar) hanya tidak menginginkan ada penangkan dengan kompressor, sementara untuk hasil tangkapan Nelayan Bungin tetap kami perbolehkan dijual di Lalar,” jelas Mahyuddin Denis.

Setelah penandatanganan kesepakatan bersama itu, tujuh orang nelayan Pulau Bungin beserta perahu dan alat tangkap mereka diperbolehkan pulang oleh nelayan setempat.

“Tidak ada perahu yang dirusak atau alat tangkap yang diambil. Persoalan ini berakhir damai,” tandas Mahyuddin Dennis.(EZ)

Komentar