KabarNTB, Sumbawa – Operasi Pekat Gatarin 2018 telah mulai digelar secara serentak oleh institusi Kepolisian selama 14 hari kedepan, 12 hingga 25 april 2018 mendatang, dengan sasaran Miras, judi, dan Prostitusi.
Di wilayah hukum Polres Sumbawa, pelaksanaan Operasi Pekat mengedepankan Satuan Reserse Narkoba yang diback up oleh satuan fungsi lainnya. Dalam operasi yang digelar Jum’at malam 13 april 2018 sekitar pukul 21.30 wita, berhasil diamankan empat pelaku penjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis brem di wilayah Karang Gudang Kelurahan Brang Biji, Kota Sumbawa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH, membenarkan adanya penggerebekan terhadap keempat pelaku. Mereka masing masing berinisial RS alias Amaq Rus (41) dengan barang bukti sebanyak 29 botol besar Miras tradisional jenis brem. Selanjutnya pelaku AY dengan barang bukti yang sebanyak 125 botol besar Miras tradisional jenis Brem. RS dan AY merupakan warga Karang Gudang Kelurahan Brang Biji.
Tim Operasi Pekat kemudian bergerak ke kediaman pelaku ST (56) warga Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang biji dan mengamanakan sekitar 5 botol besar miras tradisional jenis brem. Dan terakhir di kediaman pelaku RH (34) di Karang Gudang Kelurahan Brang Biji diamankan 3 botol besar miras tradisional jenis brem.
“Seluruh barang bukti diamankan di SatRes Narkoba Polres Sumbawa. Untuk pelaku berinisial RS merupakan target operasi atau TO sekaligus berperan sebagai pembuat atau produsen miras jenis brem,” tegas Mulyadi.
Sebelumnya, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin, Kamis (12/04), Tim Opsnal SatRres Narkoba menggeledah kediaman pelaku berinisial I MD (44) warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa yang telah menjadi Target Operasi (TO).
Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penjual minuman keras jenis arak tanpa ijin. Di kediaman pelaku, polisi menemukan minuman keras jenis arak sebanyak 12 (dua belas) botol tanggung.(JM)
Komentar