KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim dari Pengadilan Agama Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, melaksanakan eksekusi terhadap harta gono gini berupa tabungan di Bank BNI Unit Taliwang dan satu unit rumah di Kawasan Kota Baru, Kelurahan Dalam, pada Rabu siang, 11 Maret 2018.
Pantauan KabarNTB, Tim dari Pengadilan Agama Taliwang mendatangi Kantor BNI Unit Taliwang sekitar pukul 11.00 wita. Mereka didampingi oleh sejumlah petugas Kepolisian, bersama pihak penggugat dan pengacaranya.
Begitu tiba di BNI, Panitera Pengadilan Agama Taliwang, Tamjidullah SH, yang memimpin tim, langsung berkoordinasi dengan Manager BNI unit setempat, termasuk memperlihatkan surat perintah eksekusi. Proses eksekusi di BNI selanjutnya berjalan lancar, meski pada saat yang sama banyak nasabah yang sedang antri untuk pelayanan di kantor dimaksud.
Panitera Pengadilan Agama Taliwang, Tamjidullah yang dikonfirmasi KabarNTB usai eksekusi di BNI, mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap harta gono gini berupa uang pesangon (tersimpan dalam bentuk tabungan) dan satu unit rumah yang merupakan harta bersama milik tergugat dan Almarhum Suaminya.
“Total nilai (uang pesangon) yang dieksekusi sebesar Rp. 358 juta lebih. Seharusnya Rp 523 juta, tetapi pihak penggugat telah mengikhlaskan sisanya dan akan dikompensasikan ke pembagian rumah yang akan kami eksekusi hari ini juga,” jelas Tamjidullah.
Ia menjelaskan, ahli waris yang menggugat sebanyak empat orang yang merupakan anak kandung dari tergugat dan Almarhum suaminya. Mereka telah mengajukan gugatan ke pengadilan agama dengan Nomor Perkara :0228/Pdt.G/2017/PA.TLW.
“Ini yang menjadi persoalan adalah (pembagian warisan) antara anak dan ibunya. Makanya diajukan gugatan melalui pengadilan Agama. Jadi jumlah ahli waris keseluruhan sebanyak lima orang termasuk istrinya (pihak tergugat),” urai Tamjidullah.
Tergugat sendiri, tidak hadir dalam proses eksekusi. Informasi yang didapat KabarNTB, yang bersangkutan saat ini berdomisili di Sulawesi Tenggara.
Tamjidullah menyatakan eksekusi dilaksanakan karena pihak penggugat dinyatakan menang oleh Pengadilan Agama Taliwang.
“Sementara pihak tergugat tidak melanjutkan ke upaya hukum lainnya, jadi putusan itu inkrah. Tergugat juga sudah kami kirimkan pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi ini,” timpalnya.
Sementara pengacara pihak penggugat dalam kasus tersebut, Supiadi SH, secara terpisah menjelaskan, bahwa para ahli waris mengajukan gugatan karena ibunya (Hasnawati) mengingkari kesepakatan bersama tentang pembagian warisan dari Almarhum Amiruddin.
“Sebelum gugatan ini di masukan pada bulan agustus 2017 sudah terlebih dahulu ada kesepakatan antara tergugat dengan para penggugat mengenai jumlah bagian masing-masing sesuai hukum Islam.
Namun dalam proses tersebut tergugat berangkat ke Sulawesi Tenggara dan meninggalkan semua anaknya (penggugat) di KSB, sedangkan uang warisan tersebut tersimpan di rekening Bank BNI atas nama penggugat,” jelas Yadi.
Karena alasan tersebut, sambungnya, para ahli waris (penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Taliwang untuk membagikan warisan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku (Hukum Islam).
Selanjutnua pada tanggal 20 Desember 2017 keluar putusan pengadilan agar kepada siapapun yang mengusai obyek sengketa agar diserahkan secara sukarela sesuai kadar/bagian masing-masing ahli waris.
Pada tanggal 5 januari, Yadi bersama cliennya (penggugat) mendatangi BNI dan menyerahkan putusan pengadilan, agar uang itu bisa dibagi secara sukarela sesuai isi putusan. Namun pihak BNI meminta waktu dua minggu untuk dikonsultasikan dengan bagian hukum BNI.
“Dua minggu kemudian saya mendatangi pihak BNI lagi namun jawabannya masih sama. Atas kondisi tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi obyek sengketa ke Pengadilan Agama pada bulan Januari 2018. Pada tanggal 10 april 2018 kami menerima surat pemberitahuan eksekusi yang akhirnya dilaksanakan hari ini,” demikian Yadi.(EZ)
Komentar