Usulan Penataan Ditolak KPU RI, KSB Tetap Tiga Dapil

KABAR UTAMA, PEMILU97 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menyetujui usulan KPU Sumbawa Barat (KSB) tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk pemilhan umum (pemilu) 2019.

Kepastian mengenai tidak disetujuinya usulan itu diketahui dari lampiran Keputusan KPU RI Nomor : 281/PT.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 april 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pemilhan Umum Tahun 2019.

Dalam Keputusan itu ditetapkan, KSB ditetapkan menjadi 3 (tiga) Dapil (tetap seperti pemilu 2014). Selain itu jumlah alokasi kursi untuk masing-masing dapil juga tidak berubah.

Satu-satunya yang berubah adalah penomoran Dapil. Jika sebelumnya Dapil I meliputi Kecamatan Poto Tano, Seteluk, Brang Rea dan Brang Ene, maka untuk pemilu 2019 ditetapkan menjadi Dapil II dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan Dapil I dengan alokasi 10 kursi, meliputi wilayah Kota Taliwang (Ibukota Kabupaten) yang pada pemilu 2014 merupakan Dapil II. Sementara wilayah Jereweh, Maluk dan Kecamatan Sekongkang,  tetap menjadi Dapil III dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Ketua KPU KSB, Khaeruddin yang dikonfirmasi KabarNTB Rabu, 11 April 2018, membenarkan telah terbitnya keputusan KPU tentang Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019 itu.

“Sudah terbit (keputusan) dan tidak ada perubahan jumlah dapil maupun alokasi kursi. Hanya penomoran Dapil yang berubah, dimana Kota Taliwang ditetapkan menjadi Dapil 1,” ujarnya.

Heru menyatakan KPU KSB tidak kecewa atas tidak disetujuinya usulan penataan Dapil yang sebelumnya diajukan ke KPU RI.

“Kami hanya melaksanakan tahapan sesuai ketentuan.  Karena penataan dapil merupakan salah satu tahapan Pemilu. Kewenangannya tetap di KPU RI dan kami siap melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan dan segera akan mensosialisasikan keputusan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, meski ditolak oleh sejumlah Parpol peserta Pemilu di daerah ini, KPU KSB dengan alasan kondisi geografis, tetap mengusulkan penataan Dapil ke KPU RI untuk pemilu 2019. KPU KSB mengusulkan agar Dapil 1 (saat itu masih meliputi Kecamatan Poto Tano, Seteluk, Brang Rea dan Brang Ene) dipecah menjadi dua Dapil. Kecamatan Poto Tano dan Seteluk diusulkan menjadi satu Dapil dengan alokasi 5 kursi, demikian pula Kecamatan Brang Rea dan Brang Ene menjadi satu Dapil dengan alokasi 4 kursi. Dalam usulan yang akhirnya ditolak KPU RI itu, jumlah Dapil di KSB menjadi 4 Dapil meski jumlah total alokasi Kursi DPRD tidak berubah (tetap 25 kursi).

Keputusan KPU RI yang menetapkan KSB tetap tiga Dapil itu disambut positif partai politik di KSB. Iwan Irawan, Sekretaris DPC PPP KSB, menyatakan keputusan KPU RI itu selaras dengan keinginan mayoritas partai politik di KSB yang menganggap penataan Dapil tidak memenuhi prinsip – prinsip sebagaimana diatur PKPU Nomor 16 tahun 2017 tentang penataan Dapil.

Dalam PKPU dimaksud, Penataan Dapil memperhatikan prinsip kesinambungan, prinsip ketaatan pada system pemilu yang proporsional.

“Dari awal PPP menilai usulan penataan Dapil ini dipaksakan karena tidak ada prinsip yang dipenuhi. Sekarang terbukti ketika KPU RI menolak,” ujar Iwan.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses