Diberhentikan, Seorang Staff Desa Poto Tano ‘Kalahkan’ Kades di PTUN

KabarNTB, Mataram – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, mengabulkan gugatan yang diajukan Mardana, seorang staff Kantor Desa Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, terhadap Kepala Desa setempat atas pemecatan/pemberhentian yang dilakukan pada 2017 lalu.

Putusan PTUN Mataram itu dibacakan pada Selasa 22 Mei 2018. Gugatan Mardana tercatat dengan nomor perkara : 006/Pdt.G/2018/PTUN.MTR.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan secara keseluruhan gugatan dari penggugat (Mardana) dan memerintahkan agar SK Nomor.: 19A Tahun 2017 tentang pemberhentian Mardana dicabut.

Mardana (Baju hitam) bersama kuasa hukumnya, Supiadi SH di PTUN Mataram

“Majelis hakim juga memerintahkan penggugat (Mardana) untuk diperkerjakan kembali,” ujar Kuasa Hukum Mardana, Supiadi SH, kepada KabarNTB usai sidang pembacaan putusan, Selasa.

Ia menyatakan bersyukur karena perjuangan kliennya untuk mencari keadilan akhirnya berbuah positif. Sebagai kuasa hukum, Yadi meminta pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan dimaksud dan melaksanakannya.

“Putusan ini merupakan penegasan bahwa keputusan kepala desa Poto Tano melalui SK 19A Tahun 2017 melanggar aturan. Jadi kami minta Kades bersangkutan untuk segera melaksanakan putusan PTUN dan mempekerjakan kembali klien kami,” tegasnya.

Supiadi, salah satu pengacara dari kantor hukum Malikur Rahman SH & Associates, juga berharap kepada instansi terkait agar sama-sama mengawasi isi putusan dimaksud. Menurutnya, Inspektorat dan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah juga kami minta melakukan pembinaan kepada desa yang ada di wilayahnya agar tidak ada lagi Mardana yang lain di KSB,” timpalnya.

Sementara Mardana, menganggap Putusan PTUN Mataram tidak sekedar menjadi ending atas polemik mengenai sah tidaknya SK Nomor 19A tentang pemberhentian dirinya sebagai staff desa.

“Tetapi lebih dari itu, putusan ini membuktikan bahwa apa yang kami perjuangkan adalah suatu kebenaran dan kedepan saya harap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” ujarnya singkat.(EZ)

Komentar