KabarNTB, Sumbawa – Entah setan jenis apa yang merasuki pikiran GT, warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Lelaki 45 tahun itu tega menggarap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Akibat perbuatan bejatnya itu, Bunga kini hamil 5 bulan.
Warga yang marah atas perilaku bejat GT nyaris menghakimi lelaki yang berprofesi sebagai petani itu. Masih untung dia berhasil berhasil diamankan oleh pihak Polsek Alas dan kemudian di evakuasi ke Mapolres Sumbawa pada Senin malam, 21 2018.
GT kini meringkuk di sel tahanan Polres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 Mei 2018, mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Ahad 20 Mei 2018, secara tidak sengaja. Pada hari itu, Bunga yang baru berumur 13 tahun mengalamj demam tinggi. Oleh bibinya, Ia dibawa untuk berobat ke Puskesmas Alas.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, jangankan pihak keluarga, petugas medis di Puskesmas tersebut terkejut karena Bunga ternyata hamil. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata pelaku yang menghamili Bunga bukan orang lain, melainkan GT yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui hal tersebut, bibi korban yang geram bukan kepalang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas.
“Sementara ibu kandung korban tidak berada di tempat lantaran berada di luar negeri menjadi TKW di Saudi Arabia Sejak November 2017,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat Reskrim, GT mengakui perbuatannya. Ia mengaku melampiaskan nafsunya ke Bunga karena kesepian sejak ditinggal istrinya ke luar negeri. Apalagi ia mengaku kerap menonton video porno.
“GT juga mengakui sudah melakukan hubungan intim layak suami istri dengan anaknya tersebut berulangkali dan yang terakhir dilakukannya sehari sebelum bulan puasa,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini GT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(JK)
Komentar