KabarNTB, Sumbawa – Seorang Pemuda berinisial Rd, warga Desa Labangka, Kecamatan Labangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya dia bersama seorang rekannya, berinisial An, diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial, Ms, yang juga warga Desa Labangka.
Menurut informasi, Ms yang diketahui berstatus Janda dua anak ini, diajak keluar untuk mencari makan malam oleh An pada Jum’at 20 April 2018 lalu. Namun, kebetulan saat itu tidak ada penjual makanan yang buka.

Sekitar pukul 19.30 Wita, keduanya memutuskan kembali pulang. Namun di tengah perjalanan, Ms yang dibonceng An justeru dibawa berbelok ke dalam sawah.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di bawah sebuah pohon jambu mente, ternyata Rd sudah menunggu. Keduanya pun menjalankan aksi pemerkosaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zaky Maghfur SIK yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Mei 2018 membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakan, korban baru melaporkan sehari setelah kejadian. Dimana Polsek Labangka yang menerima laporan langsung menangkap salah satu terduga pelaku, berinisial Rd. Sementara terduga pelaku lainnya, An masih dalam pengejaran.
Dari keterangan sementara, lanjut Kasat Reskrim, kedua terduga pelaku bergantian dalam melakukan aksi bejadnya menikmati tubuh Ms. Bahkan ada yang sampai dua kali melakukan hubungan badan.
“Terduga pelaku inisial An, masih buron saat ini, sementara Rd sudah di tahan. Tapi untuk An, ini masih nama alias atau nama panggilan saja, kalau nama aslinya masih kita dalami,” demikian Kasat Reskrim.(by)







