KabarNTB, Sumbawa — Patroli bersama aparat TNI dari Kodim 1607/Sumbawa bersama personil KPH Batu Lanteh, berhasil mengamankan 104 batang kayu dalam bentuk balok dan kayu olahan pada Kamis 7 Juni 2018 di perairan sekitar Pulau Kaung, Kecamatan Buer.
Pengungkapan kasus illegal loging itu berdasarkan informasi masyarakat, dimana pada hari kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 20.15 wita, Danunit Intel Dim 1607/Sumbawa, menerima laporan dari Suparman S. Hut, Kasi Pengamanan KPH batu Lanteh Kabupaten Sumbawa bahwa telah menangkap Kayu jenis Sonokeling di wilayah Desa pulau Kaung Kecamatan Buer Sumbawa Besar.
Tim Dan Unit yang tiba dilokasi bersama KPH Batu Lanteh langsung memeriksa asal usul kayu tersebut yang jumlahnya kurang lebih mencapai 6 kubik (104 batang). Dari informasi yang berhasil digali, kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Seteluk KSB yang telah dimuat didalam kapal.
Di lokasi, Tim sempat menghubungi pemilik kayu tersebut, namun tidak di gubris, sehingga Tim mengambil langkah selanjutnya dengan mengamankan sebahagian kayu tersebut ke daratan.
Saat akan melakukan penyitaan, Tim sempat mendapat perlawanan dan sempat terjadi debat kusir antara Tim KPH dan warga setempat yang ingin mengagalkan pengamanan kayu-kayu tersebut dengan berbagai alasan. Namun hal tersebut tidak digubris oleh pihak KPH Batu Lanteh, karena apa yang dilakukan terkait pengamanan kayu sonokling yang merupakan salah satu kayu yang dilindungi sudah sesuai dengan prosedur.
Kayu-kayu tersebut saat ini dalam penyitaan petugas dengan tetap menjalin koordinasi antara KPH Batu Lanteh dalam Pengamanan Barang bukti dengan Koramil serta Polsek Alas sambil menunggu proses selanjutnya.(JK)
Komentar