KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mesti menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 13 Miliyar lebih untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibebankan Pembayarannya oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena ketentuannya THR tahun ini satu kali gaji plus tunjangan, besarannya sama dengan take home pay bulanan ASN. Jadi total nilainya mencapai 13 Miliyar lebih,” jelas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Sumbawa Barat, Nurdin Rahman, kepada KabarNTB, Senin 4 Juni 2018.
Nurdin menjelaskan, acuan pembayaran THR ini adalah gaji bulan Mei. Komponennya meliputi gaji pokok, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan tunjangan lainnya.
“Yang membuat nilainya berbeda sedikit lebih rendah dari gaji mei, kalau THR ini tidak termasuk tunjangan beras,” imbuhnya.
THR itu sendiri dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang THR dan gaji ke13 untuk PNS yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018.
Di KSB sendiri THR untuk para ASN itu telah mulai dicairkan sejak hari senin (4 Juni 2018). Nurdin Rahman menyatakan KSB tidak mengalami kendala dalam pembayaran THR karena sebelumnya di APBD telah dianggarkan tidak hanya gaji 12 (reguler) dan gaji ke 13, tetapi juga gaji ke 14 (14 kali gajian).
Penganggarannya dilaksanakan gelondongan, tidak terpisah, termasuk dengan acrease sekian persen. Sehingga ketika ada penambahan pegawai baru sudah ada toleransi dari segi keuangan untuk pembayaran gajinya.
“Sebenarnya kita mengganggarkan secara tidak sengaja sebagai antisipasi. Ternyata kebijakan Pemerintah pusat keluar seperti saat ini. Jadi kita tidak ada masalah dan tidak perlu melakukan pergeseran anggaran atau upaya lain untuk merealisasikannya,” jelas Nurdin.
Selain THR yang merupakan gaji ke 14, para ASN pada awal bulan juli mendatang juga akan kembali menerima pembayaran gaji ke-13.
Sementara jika para ASN (PNS) bergembira karena menerima gaji ke 14 berupa THR dan gaji 13 yang akan menyusul dibayarkan awal juli nanti, pegawai tidak tetap (PTT) hanya bisa berharap pada realisasi pembayaran uang remunerasi (insentif) mereka yang rencananya akan direalisasikan untuk dua bulan (untuk bulan april dan bulan mei).
Nurdin mengakui tidak ada kebijakan untuk memberikan THR kepada para PTT.
“Tahun ini kita baru naikkan remunerasi (untuk PTT) dari 400 (ribu) ditambah 300 (menjadi 700 ribu). Kita lihat dulu kinerjanya. Jika kebijakan kemarin efektif, kita akan usulkan ke bupati untuk memberikan insentif atas beban kerja mereka,” jelasnya.(EZ)
Komentar