KabarNTB, Sumbawa Barat – Entah karena minat masyarakat untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memang rendah atau ada yang salah dalam proses pengkaderan atau karena ada masalah lainnya, sejumlah partai politik besar tidak bisa memenuhi kuota Bacaleg sesuai jumlah kuota kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Komisioner KPU KSB divisi tekhnis, Denny Saputra, mengatakan dari 16 Parpol yang terdaftar di KPU hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg. Partai Garuda, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 17 Juli 2018 pukul 00.00 Wita tidak mendaftar.
Total Bacaleg yang didaftarkan ke-15 parpol dimaksud sebanyak 332 orang. Padahal jumlah total alokasi kursi untuk tiga Dapil di KSB sebanyak 25 kursi dengan rincian 10 Kursi Dapil 1 (Taliwang), 9 Kursi Dapil 2 (Poto Tano, Seteluk, Brang Rea dan Brang Ene) dan 6 kursi Dapil 3 (Jereweh, Maluk Sekongkang).
“Jika seluruh parpol (yang mendaftarkan Bacaleg) mendaftarkan full sesuai jumlah alokasi kursi di masing-masing Dapil, maka total jumlah Caleg yang terdaftar sebanyak 375 orang. Tapi hanya 7 parpol yang mendaftarkan full,” jelas Denny.
Partai yang mendaftarkan Bacaleg full sesuai jumlah alokasi kursi masing-masing Dapil, adalah PPP, Nasdem, Berkarya, PKS, PAN, Demokrat dan PBB.
Sementara sejumlah partai besar seperti PKB, Golkar, PDIP, Hanura dan Gerindra mendaftarkan Bacaleg kurang dari total jumlah alokasi kursi.
PKB mendaftarkan sebanyak 19 Caleg dengan rincian Dapil satu 4 orang (kurang 6) dapil dua sebanyak 9 orang dan dapil tiga sebanyak 6 orang.
PDIP juga hanya mendaftarkan 19 orang Caleg dengan rincian Dapil 1 sebanyak 6 (kurang 4), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 5 orang (kurang 1).
Hanura mendaftarkan 23 orang Bacaleg dengan rincian Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 6 orang.
Gerindra total sebanyak 23 Bacaleg, Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 6 orang.
Demikian pula Golkar, mendaftarkan sebanyak 24 Bacaleg, yakni di Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), dapil 2 sebanyak 9 orang dan Dapil 3 sebanyak 6 orang. Sedangkan PKP Indonesia mendaftarkan 21 orang Bacaleg yakni di Dapil 1 sebanyak 10 orang, Dapil 2 sebanyak 9 orang dan dapil 3 sebanyak 2 orang (kurang 4).
Perindo mendaftarkan 23 Bacaleg, yakni di Dapil 1 sebanyak 8 orang (kurang 2), Dapil 2 sebanyak 9 orang dan Dapil 3 sebanyak 6 orang.
Adapun parpol paling sedikit mendaftarkan Bacaleg adalah PSI yang hanya 5 Caleg, di Dapil 1 sebanyak 4 orang (kurang 6), Dapil 2 sebanyak 1 orang (kurang 8) dan Dapil 3 nihil (kurang 6).
“Meski demikian parpol – parpol yang jumlah caleg-nya kurang tetap memenuhi syarat mendaftar karena yang termasuk pelanggaran jika jjmlah Caleg yang didaftarkan melebihi jumlah kuota kursi di Dapil bersangkutan,” jelas Denny.
Demikian pula soal kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Denny menyatakan seluruh partai politik yang mendaftar telah memenuhi syarat dimaksud.
“Syarat untuk bisa masuk ke Silon itu, persyaratan pencalonan terpenuhi, termasuk kuota keterwakilan perempuan. Jika ada kekurangan syarat berkasnya pasti kami kembalikan,” demikian Denny.(EZ)
Komentar