KabarNTB, Sumbawa – Wakil Ketua BPC Gapensi Sumbawa, Rosihan, meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sumbawa untuk menertibkan perizinan Galian ‘C’.
Hal itu dimaksudkan Rosihan, guna memudahkan Pemda Sumbawa (Bapenda, Red) untuk menarik retribusi, sehingga tidak lagi di bebankan kepada Perusahaan Jasa Konstruksi selaku konsumen.
“Saya menerima banyak keluhan dari anggota soal pembayaran retribusi galian C. Seharusnya yang bayar itu adalah produsen (penambang), bukan konsumen (kontraktor proyek). Tapi kenyataannya di Sumbawa justru yang bayar itu adalah konsumen,” kata dia kepada www.kabarntb.com, Sabtu 18 Agustus 2018 di Sumbawa.
“Padahal kewajiban Bapenda Sumbawa adalah menagih langsung kepada semua penambang Galian C yang ada di Sumbawa. Bukan dengan mewajibkan kontraktor untuk membayarnya, karena itu tidak sesuai dengan UU terkait Mineral Bukan Logam,” tambah Rosihan lagi.
Jika menilik secara aturan dalam Undang-Undang, kata kontraktor yang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semuanya sangat jelas. Seperti pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Di pasal 58 itu jelas bagi orang pribadi atau badan yang mengambil. Sementara kontraktor kan bukan mengambil (produsen), tapi membeli (konsumen). Tapi kok justru diwajibkan membayar,” kata Rosihan.
Untuk diketahui sambungnya, dalam hal ini bukan berarti ia tak mendukung pemerintah dalam persoalan PAD. Malah Rosihan mengaku sangat mengapresiasi adanya sumber PAD Sumbawa melalui hal tersebut. Namun yang diharapkannya, pemerintah lebih terbuka terutama dalam hsl regulasi yang jelas.
“Saya mengapresiasi adanya sumber PAD Sumbawa, akan tetapi harus ada regulasi yang jelas dan harus dilakukan sosialisasi ke pihak terkait,” demikian Rosihan.(VR)
Komentar