KabarNTB, Mataram – Usulan agar bencana gempa bumi di NTB dinaikkan statusnya sebagai bencana nasional, kembali disuarakan Nurdin Ranggabarani — Anggota DPRD NTB asal Dapil 5 (Sumbawa – KSB).
Kali ini, Nurdinyang akrab disapa NR, berjanji akan menyuarakan usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD NTB dalam waktu dekat. Jika DP,RD melalui paripurna telah memutuskan, maka usulan menjadi bencana nasional itu akan memiliki legal standing yang lebih kuat untuk disuarakan ke Pemerintah Pusat.
“DPRD NTB perlu segera mengambil sikap melalui rapat paripurna untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur NTB, agar bencana di NTB ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” tegasnya kepada www.kabarntb.com, Ahad 19 Agustus 2018 di Mataram.
Desakan perubahannstatus bencana Lombok ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan kondisi terakhir pasca gempa, NTB sangat memperihatinkan. Dimana jumlah korban meninggal dunia terus bertambah (data update 17 agustus 2018 capai 481 orang dan kemungkinan akan terus bertambah).
Selain itu, kata Pimpinan Komisi IV DPRD NTB ini, jumlah orang yang mengalami luka-luka cukup banyak yakni sekitar seribuan lebih, termasuk ratusan ribu pengungsi. Terlebih berbagai infrastruktur hancur, antara lain ratusan masjid, mushalla, ponpes, sekolah dan tempat ibadah lain rusak parah dan hancur.
Ratusan ribu rumah penduduk habis luluh lantak rata dengan tanah terutama di Kabupaten Lombok Utara (KLU) wilayah terdampak terparah. Hitungan sementara BNPB kerugian materi akibat gempa ini sudah mencapai lebih dari 7 Triliun.
“Tak hanya itu, masyarakat mengalami traumatik mendalam. Kondisi ini tentu berdampak pada kesehatan jiwa dan psikologis warga,”.
“Belum lagi dampak-dampak lainnya, yang kian menumpuk dan membebani rakyat. Untuk itu, saya Nurdin Ranggabarani Anggota DPRD NTB, mengusulkan agar gempa NTB ditetapkan menjadi bencana nasional,” tegasnya.(VR)
Komentar